kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun depan, pemerintah tetap dorong subsidi pajak


Kamis, 27 Juni 2019 / 19:47 WIB
Tahun depan, pemerintah tetap dorong subsidi pajak


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan terus mendorong pemberian subsidi pajak di tahun anggaran 2020 mendatang. Hal ini sejalan dengan prioritas pemerintah meningkatkan daya saing industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pemerintah akan tetap melanjutkan kebijakan-kebijakan subsidi non-energi, khususnya subsidi pajak.

“Subsidi pajak dan insentif pajak akan tetap dipertajam dengan harapan kepada bidang-bidang yang benar-benar butuh subsidi pajak,” ujar Askolani dalam Rapat Panja Belanja Pemerintah Pusat RAPBN 2020 di Badan Anggaran DPR RI, Kamis (27/6).

Subsidi pajak, kata dia, akan diarahkan pada sektor industri prioritas seperti manufaktur dan perdagangan. Belakangan, pemerintah juga fokus mengguyur subsidi pajak untuk sektor properti yang dinilai memiliki efek pengganda (multiplier effect) sangat besar terhadap perekonomian nasional.

Namun, Askolani belum dapat menjelaskan secara rinci gambaran besaran subsidi pajak yang direncanakan pemerintah untuk 2020. “Detailnya tunggu saja ya di RAPBN Tapi subsidi pajak ini hanya sebagian kecil daripada subsidi pajak lainnya yang disampaikan pemerintah di nota keuangan, yang secara keseluruhan namanya tax expenditure,” terang Askolani.

Untuk tax expenditure atau belanja pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan, pemerintah akan mematok sekitar Rp 155 triliun. Adapun, belanja pajak yang pemerintah lakukan pada 2016-2017 diestimasi mencapai Rp  298,3 triliun.

Pada tahun 2016, estimasi  tax expenditure mencapai Rp 143,6 triliun atau 1,16% dari PDB. Sedangkan pada tahun 2017, estimasi hilangnya penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp 154,7 triliun atau 1,14% dari produk domestik bruto (PDB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×