kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.444.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.340   65,00   0,42%
  • IDX 7.832   19,65   0,25%
  • KOMPAS100 1.193   8,54   0,72%
  • LQ45 967   7,57   0,79%
  • ISSI 228   1,17   0,52%
  • IDX30 493   4,42   0,90%
  • IDXHIDIV20 594   3,60   0,61%
  • IDX80 136   1,13   0,84%
  • IDXV30 139   0,76   0,55%
  • IDXQ30 165   1,38   0,84%

Tahun Depan, Pemerintah Alokasikan Subsidi Pajak Rp 8,2 Triliun untuk Dunia Usaha


Rabu, 11 September 2024 / 05:00 WIB
Tahun Depan, Pemerintah Alokasikan Subsidi Pajak Rp 8,2 Triliun untuk Dunia Usaha
ILUSTRASI. Pemerintah akan mengalokasikan subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk dunia usaha Rp 8,2 triliun pada tahun depan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalokasikan subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk dunia usaha sebesar Rp 8,2 triliun pada tahun 2025.

Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran subsidi pajak DTP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 8,31 triliun.

"Adanya insentif perpajakan yang selektif untuk dunia usaha untuk bidang-bidang yang ingin kita dorong," ujar Direktur Jendaral Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata dalam Rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (10/9).

Baca Juga: Siap-siap! Sederet Insentif Pajak Bakal Berakhir pada Tahun Ini

Saat ditemui setelah rapat, Isa tidak menjelaskan alasan penurunan anggaran subsidi pajak DTP pada tahun depan. Ia hanya berdalih pihaknya belum menjelaskan secara detail sektor apa saja yang akan didukung dan membutuhkan insentif pajak.

"Detailnya nanti. Itu kan tergantung semua programnya yang mau kita support apa, kan kita belum detail banget yang mau di-support apa," ujar Isa kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (10/9).

Mengutip Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2024, pemberian subsidi pajak DTP pada tahun anggaran 2025 diarahkan sebagai insentif untuk menarik minat investor dalam penerbitan obligasi valas dan mendorong perkembangan sektor industri tertentu.

Subsidi pajak diberikan berupa pajak penghasilan (PPh) DTP atas komoditas panas bumi dan PPh DTP atas bunga, imbal hasil dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara (SBN) di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal.

Baca Juga: PPN DTP 100% Diperpanjang Hingga Akhir 2024, Begini Respons Agung Podomoro (APLN)

Sementara dalam outlook tahun anggaran 2024, subsidi pajak DTP diperkirakan mencapai Rp 8,82 triliun. Adapun faktor yang mempengaruhi fluktuasi anggaran subsidi pajak DTP dalam periode 2020-2024 antara lain perubahan jenis subsidi pajak dan tambahan insentif yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha dan masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Secara historis, dalam periode 2020-2023, perkembangan realisasi subsidi pajak DTP mengalami fluktuasi dari semula sebesar Rp 17,32 triliun pada 2020 menjadi Rp 11,28 triliun pada tahun 2023. 

Fluktuasi tersebut terutama karena perubahan insentif pajak dan UMKM untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×