CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.945   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.196   149,03   2,11%
  • KOMPAS100 1.099   26,87   2,51%
  • LQ45 869   25,52   3,02%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 445   13,29   3,08%
  • IDXHIDIV20 535   15,93   3,07%
  • IDX80 126   3,28   2,68%
  • IDXV30 128   1,76   1,39%
  • IDXQ30 148   4,07   2,83%

Pemerintah Tetap Kucurkan Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah pada 2025


Selasa, 25 Juni 2024 / 17:25 WIB
Pemerintah Tetap Kucurkan Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah pada 2025
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap akan mengalokasikan subsidi non energi berupa subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun depan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam Rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (25/6).

Dalam paparannya, salah satu arah kebijakan subsidi non energi pada 2025 adalah subsidi pajak, berupa subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang diberikan kepada dunia usaha. Dalam APBN 2024, pemerintah juga tetap memberikan subsidi pajak DTP dengan alokasi sebesar Rp 8,31 triliun.

Baca Juga: PPN DTP 100% Selesai Akhir Juni, Simak Rekomendasi Saham SMRA

Adapun pemberian subsidi pajak DTP di tahun 2024 bertujuan sebagai insentif untuk menarik minat investor dalam penerbitan obligasi valas dan mendorong perkembangan sektor industri tertentu.

Asal tahu saja, alokasi subsidi pajak DTP pada tahun 2024 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan outlook 2023 sebesar Rp 7,9 triliun. Nah, subsidi pajak DTP ini masuk dalam pos subsidi non energi yang ditetapkan sebesar Rp 96,9 triliun dalam APBN 2024.

Subsidi pajak DTP tersebut diberikan kepada tiga sektor. Pertama, pajak penghasilan (PPh) DTP atas komoditas panas bumi.

Kedua, PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal.

Baca Juga: Kurang Nendang, Insentif PPN DTP Perumahan Perlu Dievaluasi

Ketiga, PPh DTP atas penghapusan secara mutlak piutang negara non-pokok yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P mengatakan bahwa pemerintah perlu lebih selektif dalam memberikan subsidi pajak pada dunia usaha, apalagi dunia usaha yang tidak memiliki kontribusi besar dalam perekonomian nasional.

"Harus dipastikan dunia usaha yang mendapatkan fasilitas ini benar-benar memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Jangan hanya diberikan insentif pajak tapi dunia usaha ini ngak memberikan kontribusi apa-apa nilai tambah ekonominya," kata Dolfie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×