kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Pemerintah Sudah Kucurkan Subsidi Pajak DTP Rp 3,7 Triliun Hingga Semester I-2024


Jumat, 19 Juli 2024 / 14:58 WIB
Pemerintah Sudah Kucurkan Subsidi Pajak DTP Rp 3,7 Triliun Hingga Semester I-2024
ILUSTRASI. Realisasi subsidi di tanggung penerintah sebesar Rp 3,7 triliun


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merealisasikan subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) mencapai Rp 3,7 triliun hingga Semester I-2024.

Realisasi ini setara 44,7% dari pagu APBN 2024 sebesar Rp 8,3 triliun. Nilai realisasi ini juga lebih tinggi jika dibandingkan realisasi Semester I-2024 yang mencapai Rp 3 triliun atau 38% dari pagu.

"Lebih tingginya realisasi subsidi pajak Semester I-2024 terutama disebabkan adanya perbaikan administrasi dalam pencairan subsidi pajak," tulis pemerintah dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester I-2024, dikutip Jumat (19/7).

Sementara pada prognosis Semester II-2024, nilai subsidi pajak DTP akan mencapai Rp 5,1 triliun. Dengan begitu, outlook belanja subsidi pajak DTP pada tahun 2024 ini akan mencapai Rp 8,8 triliun, atau melewati pagu yang disiapkan dalam APBN 2024 sebesar Rp 8,3 triliun.

Baca Juga: Menyikapi Ancaman Defisit Anggaran

Sebelumnya, Direktur Jendera Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa pemerintah tetap akan mengalokasikan subsidi non energi berupa subsidi pajak DTP pada tahun 2025 dalam Rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (25/6).

Kendati begitu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P mengatakan bahwa pemerintah perlu lebih selektif dalam memberikan subsidi pajak pada dunia usaha, apalagi dunia usaha yang tidak memiliki kontribusi besar dalam perekonomian nasional.

"Harus dipastikan dunia usaha yang mendapatkan fasilitas ini benar-benar memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Jangan hanya diberikan insentif pajak tapi dunia usaha ini ngak memberikan kontribusi apa-apa nilai tambah ekonominya," kata Dolfie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×