kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Pemerintah Sudah Kucurkan Subsidi Pajak DTP Rp 3,7 Triliun Hingga Semester I-2024


Jumat, 19 Juli 2024 / 14:58 WIB
Pemerintah Sudah Kucurkan Subsidi Pajak DTP Rp 3,7 Triliun Hingga Semester I-2024
ILUSTRASI. Realisasi subsidi di tanggung penerintah sebesar Rp 3,7 triliun


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merealisasikan subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) mencapai Rp 3,7 triliun hingga Semester I-2024.

Realisasi ini setara 44,7% dari pagu APBN 2024 sebesar Rp 8,3 triliun. Nilai realisasi ini juga lebih tinggi jika dibandingkan realisasi Semester I-2024 yang mencapai Rp 3 triliun atau 38% dari pagu.

"Lebih tingginya realisasi subsidi pajak Semester I-2024 terutama disebabkan adanya perbaikan administrasi dalam pencairan subsidi pajak," tulis pemerintah dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester I-2024, dikutip Jumat (19/7).

Sementara pada prognosis Semester II-2024, nilai subsidi pajak DTP akan mencapai Rp 5,1 triliun. Dengan begitu, outlook belanja subsidi pajak DTP pada tahun 2024 ini akan mencapai Rp 8,8 triliun, atau melewati pagu yang disiapkan dalam APBN 2024 sebesar Rp 8,3 triliun.

Baca Juga: Menyikapi Ancaman Defisit Anggaran

Sebelumnya, Direktur Jendera Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa pemerintah tetap akan mengalokasikan subsidi non energi berupa subsidi pajak DTP pada tahun 2025 dalam Rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (25/6).

Kendati begitu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P mengatakan bahwa pemerintah perlu lebih selektif dalam memberikan subsidi pajak pada dunia usaha, apalagi dunia usaha yang tidak memiliki kontribusi besar dalam perekonomian nasional.

"Harus dipastikan dunia usaha yang mendapatkan fasilitas ini benar-benar memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Jangan hanya diberikan insentif pajak tapi dunia usaha ini ngak memberikan kontribusi apa-apa nilai tambah ekonominya," kata Dolfie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×