kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun depan, pemerintah alokasikan Rp 9,1 triliun untuk penyaluran FLPP


Jumat, 18 Desember 2020 / 16:28 WIB
Tahun depan, pemerintah alokasikan Rp 9,1 triliun untuk penyaluran FLPP
ILUSTRASI. Warga melintas di dekat proyek pembangunan rumah subsidi di Ciampea, Bogor, Kamis (24/9/2020). Tahun depan, pemerintah alokasikan Rp 9,1 triliun untuk penyaluran FLPP.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah kembali menggulirkan Dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2021. Alokasi anggaran yang disediakan sebesar Rp 9,1 triliun untuk 157.500 unit rumah melalui 30 bank pelaksana.

Direktur Utama, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin mengatakan, dalam menentukan kuota penyaluran awal Tahun 2021, PPDPP menetapkan kriteria berdasarkan Data Realisasi FLPP, Data Potensi Debitur Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) dan Nilai Evaluasi Bank.

"Dalam penyaluran FLPP Tahun 2021, PPDPP akan berfokus pada Kinerja Realisasi Penyaluran FLPP, Ketepatan Sasaran KPR Sejahtera FLPP, dan Kualitas Bangunan Rumah Subsidi," kata Arief dalam acara penandatangaan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PPDPP dengan 30 Bank Pelaksana penyalur FLPP, Jumat (18/12).

Adapun untuk penyaluran FLPP tahun depan, PPDPP telah melakukan penandatangaan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 30 Bank Pelaksana pada hari ini. 30 bank pelaksana tersebut terdiri dari 9 Bank Nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah.

Baca Juga: Simak target pertumbuhan kredit perbankan tahun 2021

Selain itu, PPDPP meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). Aplikasi tersebut dibuat guna memastikan kualitas hunian yang dibangun pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menekankan, bahwa setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan. Yaitu persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Serta memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan, yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.

“Kualitas bangunan tidak dapat ditawar, karena itu merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi oleh para pengembang untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat," ujar Basuki.

Sebagai informasi, di tahun 2020 PPDPP telah melaksanakan proses kerjasama dengan lembaga di luar perbankan guna meningkatkan layanan ketepatan penyaluran FLPP, seperti dengan PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF), Direktorat Jenderal Pajak, Lembaga Pengelola Jasa Konstruksi (LPJK), Perusahaan Listrik Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera).

Selain itu, PPDPP juga melakukan proses kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penguatan proses bisnis dan alternatif pendanaan FLPP di daerah, seperti dengan Pemda Jawa Barat, Pemda Sumut, Pemda Sulsel, dan Pemda Kalsel.

Selanjutnya: Perbankan bersiap menatap 2021, begini gambaran target kinerjanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×