kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.796.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.358   4,00   0,02%
  • IDX 6.957   -144,42   -2,03%
  • KOMPAS100 936   -21,42   -2,24%
  • LQ45 669   -14,80   -2,16%
  • ISSI 251   -4,43   -1,74%
  • IDX30 373   -6,79   -1,79%
  • IDXHIDIV20 458   -7,34   -1,58%
  • IDX80 105   -2,51   -2,34%
  • IDXV30 134   -2,24   -1,64%
  • IDXQ30 119   -2,51   -2,07%

Tahun depan, Pajak tak bisa tarik fiskal LN lagi


Kamis, 21 Oktober 2010 / 02:26 WIB
ILUSTRASI. Uang rupiah


Reporter: Martina Prianti | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Mulai tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal kehilangan satu sumber pendapatan. Sebab, sesuai UU Pajak Penghasilan atau PPh, mulai 2011, pemerintah akan menghapus pajak bagi orang yang bepergian ke luar negeri atau sering disebut fiskal luar negeri.

Iqbal Alamsjah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan, sejauh ini, pemerintah belum bisa memperkirakan potensi kehilangan pendapatan pajak dari pos itu. "Potential loss dasarnya realisasi tahun 2010. Dan, itu baru dapat diketahui akhir tahun," tulis Iqbal dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Rabu malam (20/10).

Sebagai gambaran, dia menjelaskan, target perolehan fiskal luar negeri tahun 2010 adalah sebesar Rp 39,57 miliar. Namun, sampai 15 Oktober, realisasinya baru Rp 8,78 miliar atau 22,2%.

SekAdar mengingatkan, menurut UU PPh, bebas fiskal sebesar Rp 1 juta per orang sebenarnya sudah dapat dirasakan masyarakat sejak 1 Januari 2009. Hanya saja, penghapusan itu hanya berlaku bagi masyarakat yang telah miliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kebijakan bebas fiskal secara menyeluruh baru berlaku tahun 2011.

Rencananya, Ditjen Pajak akan berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak untuk menutup potensi kehilangan pendapatan dari fiskal luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×