kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.080   -83,96   -1,17%
  • KOMPAS100 1.055   -15,18   -1,42%
  • LQ45 826   -11,60   -1,38%
  • ISSI 212   -3,57   -1,65%
  • IDX30 424   -5,54   -1,29%
  • IDXHIDIV20 506   -9,70   -1,88%
  • IDX80 121   -1,59   -1,30%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 140   -2,34   -1,64%

Tahun depan, Pajak tak bisa tarik fiskal LN lagi


Kamis, 21 Oktober 2010 / 02:26 WIB
Tahun depan, Pajak tak bisa tarik fiskal LN lagi
ILUSTRASI. Uang rupiah


Reporter: Martina Prianti | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Mulai tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal kehilangan satu sumber pendapatan. Sebab, sesuai UU Pajak Penghasilan atau PPh, mulai 2011, pemerintah akan menghapus pajak bagi orang yang bepergian ke luar negeri atau sering disebut fiskal luar negeri.

Iqbal Alamsjah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan, sejauh ini, pemerintah belum bisa memperkirakan potensi kehilangan pendapatan pajak dari pos itu. "Potential loss dasarnya realisasi tahun 2010. Dan, itu baru dapat diketahui akhir tahun," tulis Iqbal dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Rabu malam (20/10).

Sebagai gambaran, dia menjelaskan, target perolehan fiskal luar negeri tahun 2010 adalah sebesar Rp 39,57 miliar. Namun, sampai 15 Oktober, realisasinya baru Rp 8,78 miliar atau 22,2%.

SekAdar mengingatkan, menurut UU PPh, bebas fiskal sebesar Rp 1 juta per orang sebenarnya sudah dapat dirasakan masyarakat sejak 1 Januari 2009. Hanya saja, penghapusan itu hanya berlaku bagi masyarakat yang telah miliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kebijakan bebas fiskal secara menyeluruh baru berlaku tahun 2011.

Rencananya, Ditjen Pajak akan berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak untuk menutup potensi kehilangan pendapatan dari fiskal luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×