Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara lain. Penyebabnya karena ada perbedaan penghitungan rasio pajak dengan negara lain.
Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan, perhitungan rasio pajak negara kita hanya menghitung penerimaan pajak yang dikelola pemerintah pusat. Sementara di negara, menurutnya, menggunakan perhitungan pajak pusat, daerah plus sumber daya alam.
Bila menggunakan perhitungan serupa, Tjiptardjo yakin rasio pajak Indonesia lebih dari 15%. "Sekarang saja sudah mencapai 15,7%," kata Tjiptardjo, Selasa (11/10).
Kendati demikian, Tjiptardjo mengatakan potensi peningkatan rasio pajak cukup besar. Salah satu indikasinya adalah belum banyak orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mantan Direktur Penyelidikan Ditjen Pajak ini mengatakan dari 240 juta orang Indonesia yang baru memiliki NPWP hanya sebesar 17 juta.
Sekedar Anda tahu, tahun depan, pemerintah dan DPR sepakat menaikkan rasio pajak dari 12% menjadi 12,1%. Besaran rasio pajak 2011 juga telah memperhitungkan hambatan fiskal dan pertumbuhan yang akan terjadi pada tahun depan.
Karena itu, Tjiptardjo mengatakan pihaknya akan menggenjot penerimaan pajak lewat cara ekstensifikasi. Sebab, dia mengakui penerimaan pajak orang pribadi masih rendah. Nilainya baru mencapai Rp 2,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News