kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.650.000   17.000   0,65%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

Piutang pajak BUMN yang belum ditagih sebesar Rp 1,43 T


Selasa, 12 Oktober 2010 / 15:24 WIB
ILUSTRASI. Ekspor mobil toyota


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengelolaan penagihan piutang pajak belum efektif. Sebab, tahun lalu, BPK menemukan kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum bisa menagih piutang pajak sebesar Rp 1,43 triliun.

Selama tahun lalu, KPP BUMN hanya baru bisa menagih piutang pajak sebesar Rp 2,41 triliun dari Rp 3,84 triliun. "Akibatnya, mengganggu optimalisasi penerimaan negara dari pajak," kata Ketua BPK Hadi Poernomo, saat paripurna DPR, Selasa (11/10).

BPK menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan penagihan piutang pajak itu tidak efektif. Diantaranya, karena kelemahan dalam aspek strategi, sistem administrasi, dan sumber daya. Selain itu, juga karena faktor pengawasan dalam penagihan piutang pajak. "Pengawasan harus diperketat," saran Hadi.

BPK juga merekomendasikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempertimbangkan lagi tahapan dan proses penagihan dengan menyusun standar prestasi penagihan. Selain itu, Ditjen Pajak juga harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti kepolisian dan pemerintah daerah. "Ditjen pajak juga harus mempertimbangkan kemampuan masing-masing KPP BUMN," jelas Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×