kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.573   -35,00   -0,21%
  • IDX 8.203   36,85   0,45%
  • KOMPAS100 1.119   2,66   0,24%
  • LQ45 785   0,13   0,02%
  • ISSI 293   2,40   0,83%
  • IDX30 411   -0,67   -0,16%
  • IDXHIDIV20 463   -1,57   -0,34%
  • IDX80 124   0,34   0,28%
  • IDXV30 133   0,21   0,16%
  • IDXQ30 128   -0,30   -0,24%

Piutang pajak BUMN yang belum ditagih sebesar Rp 1,43 T


Selasa, 12 Oktober 2010 / 15:24 WIB
Piutang pajak BUMN yang belum ditagih sebesar Rp 1,43 T
ILUSTRASI. Ekspor mobil toyota


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengelolaan penagihan piutang pajak belum efektif. Sebab, tahun lalu, BPK menemukan kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum bisa menagih piutang pajak sebesar Rp 1,43 triliun.

Selama tahun lalu, KPP BUMN hanya baru bisa menagih piutang pajak sebesar Rp 2,41 triliun dari Rp 3,84 triliun. "Akibatnya, mengganggu optimalisasi penerimaan negara dari pajak," kata Ketua BPK Hadi Poernomo, saat paripurna DPR, Selasa (11/10).

BPK menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan penagihan piutang pajak itu tidak efektif. Diantaranya, karena kelemahan dalam aspek strategi, sistem administrasi, dan sumber daya. Selain itu, juga karena faktor pengawasan dalam penagihan piutang pajak. "Pengawasan harus diperketat," saran Hadi.

BPK juga merekomendasikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempertimbangkan lagi tahapan dan proses penagihan dengan menyusun standar prestasi penagihan. Selain itu, Ditjen Pajak juga harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti kepolisian dan pemerintah daerah. "Ditjen pajak juga harus mempertimbangkan kemampuan masing-masing KPP BUMN," jelas Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×