kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Tahun depan, konsumsi BBM subsidi mobil 2005 ke atas dibatasi


Senin, 22 November 2010 / 14:48 WIB
Tahun depan, konsumsi BBM subsidi mobil 2005 ke atas dibatasi
ILUSTRASI. Pabrik Baru Coca Cola Amatil Indonesia (CCAI) di Bekasi


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun depan. Rencananya, pemerintah akan membatasi konsumsi BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat pribadi tahun 2005 ke atas.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pilihan pembatasan konsumsi BBM subsidi bagi kendaraan tahun 2005 ke atas adalah pilihan yang masuk akal. Dia beralasan pertumbuhan pengguna kendaraan pelat hitam 2005 ke atas kian meningkat dari tahun ke tahun yang umumnya berasal dari golongan mampu. "Itu tidak akan mengurangi kemampuan mereka untuk membeli karena mereka masuk golongan yang cukup mampu," ujar Hatta, Senin (22/11).

Sebelumnya, pemerintah menyatakan ada dua opsi pembatasan BBM bersubsidi yakni klusterisasi volume BBM bersubsidi, di mana jenis premium dan solar di stasiun-stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) akan dikurangi yang akan difokuskan pada Pulau Jawa, dan pembatasan BBM bagi kendaraan produksi 2005 ke atas yang ditetapkan di seluruh SPBU.

Sayang, Hatta tak memaparkan, berapa besar penghematan yang akan diperoleh jika kebijakan tersebut diterapkan nantinya. Yang pasti, pemerintah masih membuka opsi pembatasan bagi semua kendaraan roda empat plat hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×