kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tahun Depan Kebijakan DMO Minyak Goreng Masih Lanjut


Jumat, 03 November 2023 / 08:15 WIB
Tahun Depan Kebijakan DMO Minyak Goreng Masih Lanjut
ILUSTRASI. Domestic Market Obligation/DMO program minyak goreng rakyat masih akan berlanjut sampai tahun depan. KONTAN/Baihaki/5/9/2022


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan kebijakan penerapan kewajiban pasok dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) program minyak goreng rakyat masih akan berlanjut sampai tahun depan, meskipun capaiannya hingga saat ini masih di bawah target. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan kebijakan DMO ini memberikan kepastian akan stok minyak goreng dalam negeri. Selain itu, kebijakan DMO juga dinilai berhasil mengontrol harga minyak goreng rakyat. 

"Untuk kebijakan DMO dan DPO rezim kedua ini akan tetap dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi yang telah ditawarakan beberapa waktu lalu," kata Isy dalam Indonesia Palm Oil Conference 2023 di Nusa Dua, Kamis (2/11). 

Baca Juga: Produsen Minyak Goreng Menggugat Pemerintah

Isy melaporkan, sejak diterapkan kebijakan ini, rata-rata realisasi pendistribusian DMO minyak goreng rakyat dari produsen minyak goreng masih di bawah target yaitu 87,51%. 

Pada bulan Oktober 2023 saja, realisasi pendistribusian hanya mencapai 247.294 ton atau 82% dari target yang diterapkan sebanyak 300 ribu ton. 

Selain itu, pendistribusian DMO minyak goreng rakyat saat ini juga masih belum merata terutama seluruh Indonesia. Beberapa provinsi di wilayah timur capainnya masih rendah. 

Misalnya, pendistribusian di Maluku dan Papua yang hanya terealisasi 1,1% dari estimasi kebutuhan 2,9%. Kemudian, Bali, Nusa Tenggara yang hanya terealisasi 3,4% dari total kebutuhan 4,3%. 

Sehingga target Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng goreng di wilayah timur tidak tercapai. 

"Beberapa daerah khususnya Indonesia Timur, harganya masih di atas Rp 16.000, jadi ini masih jadi pekerjaan rumah," ungkap Isy. 

Baca Juga: Melihat Dampak Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng

Diketahui, Kemendag mengubah DMO minyak goreng dari 450 ribu ton/bulan menjadi 300 ribu ton/bulan sejak Mei tahun lalu. 

Selain itu, Kemendag juga mengubah insentif pengali ekspor DMO minyak goreng dan turunannya menjadi 1:4. Adapun, rasio sebelumnya yaitu 1:6.

Meski menurunkan rasio pengali ekspor CPO, kebijakan DMO juga menaikkan insentif pengali ekspor untuk minyak goreng kemasan bantal. Yakni dari yang sebelumnya 1,7 menjadi 2.

Lalu, untuk minyak goreng kemasan selain bantal insentif pengali ekspornya menjadi 2,25. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×