kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.193   52,26   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   10,19   0,93%
  • LQ45 877   10,63   1,23%
  • ISSI 221   0,76   0,35%
  • IDX30 448   5,44   1,23%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 134   0,28   0,21%
  • IDXQ30 149   1,42   0,96%

Keputusan Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng Akan Dibahas dalam Rakortas


Kamis, 02 November 2023 / 15:16 WIB
Keputusan Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng Akan Dibahas dalam Rakortas
ILUSTRASI. Penyelesaian utang rafaksi minyak goreng belum menemukan titik terang.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Penyelesaian utang rafaksi minyak goreng belum menemukan titik terang. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, pembayaran utang rafaksi minyak goreng baru akan diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) lintas kementerian. 

"Kami akan berkirim surat ke Kemenko Perekonomian untuk nantinya dibahas di rakortas. Karena memang siapa yang memulai siapa yang mengakhiri," kata Isy dalam konferensi pers Indonesia Palm Oil Conference 2023 di Nusa Dua, Kamis (2/11). 

Namun begitu, pihaknya belum bisa mengatakan kapan tepatnya pembahasan rafaksi ini masuk di rakortas. 

Isy bilang, hingga saat ini masih belum ada penyesuaian jadwal antar menteri terkait rakortas pembahasan utang rafaksi. 

Baca Juga: Klaim Rugi Rp 1,6 Triliun, Produsen Minyak Goreng Gugat Pemerintah ke PTUN

Diketahui, utang pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng berawal dari program minyak satu harga yang diluncurkan pemerintah pada awal Januari 2022. 

Program itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. 

Klaim dari pelaku usaha utang pemerintah atas program satu harga ini mencapai Rp 812 miliar. Namun, hasil dari verifikasi PT Sucofindo selaku surveyor yang ditunjuk Kemendag sebelumnya menunjukkan utang pemerintah terhadap pelaku usaha minyak goreng sebesar Rp 474 miliar. 

Perbedaan angka inilah yang kemudian membuat pembayaran utang rafaksi masih alot. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengancam akan menempuh jalur hukum jika pemerintah tak kunjung membayar utang tersebut. 

Bahkan saat ini, Aprindo tengah mengumpulkan surat kuasa dari anggotanya untuk melakukan gugatan bersama atas nama Aprindo.

"Gugatan) sudah mau masuk dalam waktu dekat, karena kita memang kasih waktu ke pemerintah untuk selesaikan utang kan bulan ini," kata Roy, Rabu (20/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×