Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasok dalam negeri program minyak goreng perlu di evaluasi kembali.
Ketua Umum Gapki Eddy Martoni menilai kebijakan DMO program minyak goreng saat ini sudah tidak lagi relevan untuk di terapkan di dalam negeri.
"Sebenarnya memang sudah tidak diperlukan pada kondisi sekarang karena permintaan agak melemah dan stok dalam negeri sangat mencukupi," kata Eddy pada Kontan.co.id, Minggu (30/7).
Eddy mengatakan bahwa stok dalam negeri saat ini lebih dari cukup untuk kebutuhan minyak goreng yaitu di atas 4 juta ton CPO. Hal ini pula yang akhirnya membuat permintaan akan CPO melemah.
Baca Juga: Kebijakan DMO Sawit Turun Jadi 1:4, Ini Komentar Gapki
Untuk itu pihaknya meminta agar pemerintah bisa melakukan evaluasi kepada kebijakan DMO program minyak goreng ini. Pun, jika pemerintah khawatir akan stok minyak goreng yang nantinya akan bermasalah lagi, pemerintah dapat memberlakukan kebijakan yang lebih fleksibel.
"Bisa disiasati misal aturan bisa diubah pada kondisi stock di atas 3 juta ton kebijakan tidak diberlakukan, misalnya seperti itu," terang Eddy.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah aturan DMO program minyak goreng menjadi 300.000 ton/bulan dari yang sebelumnya 450.000 ton/bulan.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Kasan Muhri mengatakan, pertimbangan diturunkannya target DMO setelah melihat kondisi minyak goreng kemasan maupun premium selama Ramadan dan setelah Idul Fitri. Serta harga tandan buah segar (TBS) sawit yang relatif stabil di level Rp 2.000 per kilogram.
Baca Juga: Hadapi El Nino, Begini Rencana Emiten Perkebunan Triputra Agro (TAPG)
Hal tersebut juga mempertimbangkan hak ekspor dan menjaga agar pasokan DMO tetap stabil.
Kebijakan DMO yang berlaku saat ini juga menaikkan insentif pengali ekspor untuk minyak goreng kemasan bantal. Yakni dari yang sebelumnya 1,7 menjadi 2.
Lalu, untuk minyak goreng kemasan selain bantal insentif pengali ekspornya menjadi 2,25. Kasan menyatakan, aturan tersebut agar pelaku usaha lebih tertarik menyuplai DMO minyak goreng dalam bentuk kemasan dan bukan curah lagi.
"Yang terakhir, mencairkan deposito hak ekspor yang secara bertahap dilakukan selama 9 bulan," jelas Kasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News