kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahap pertama ditutup, sudah 88% jemaah telah lunasi biaya haji


Kamis, 30 April 2020 / 21:47 WIB
Tahap pertama ditutup, sudah 88% jemaah telah lunasi biaya haji
ILUSTRASI. Sejumlah jamaah calon haji kloter pertama Embarkasi Aceh antre naik ke pesawat udara di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (20/7/2019). Pemberangkatan jamaah calon haji dari Provinsi Aceh yang terbagi dalam 12 kloter akan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M untuk jamaah haji reguler tahap I ditutup sore ini, Kamis, 30 April 2020. Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, sebanyak 179.584 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

"Pelunasan tahap satu, ditutup sore tadi. Total 179.584 jemaah melunasi biaya haji, atau sekitar 88,33%," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama, Muhajirin Yanis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/04).

Seperti diketahui, total kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000. Sebanyak 203.320 di antaranya adalah kuota haji reguler. Jumlah ini terbagi menjadi empat, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler, 2.040 kuota prioritas lanjut usia, 1.512 Petugas Haji Daerah (PHD), dan 250 Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah KBIHU.

Baca Juga: Jatuh tempo 3 Juni 2020, ini 3 skema pelunasan utang Garuda (GIAA) US$ 498,99 juta

"Masih ada 21.157 kuota reguler dan 817 prioritas lansia yang belum terlunasi," ujar dia.

Muhajirin mengatakan, sampai penutupan tahap satu, belum ada Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang melakukan pelunasan.

Karena masih ada sisa kuota, kata Muhajirin, Kemenag membuka pelunasan Bipih 1441H/2020M untuk tahap kedua, yaitu pada 12-20 Mei 2020. Pelunasan tahap kedua ini dibuka untuk jemaah berhak lunas yang mengalami gagal pembayaran karena sistem saat tahap pertama. Selain itu, mereka yang berhak melunasi pada tahap kedua adalah pendamping lansia, penggabungan mahram, serta jemaah disabilitas dan pendampingnya.

"Tahap dua juga untuk PHD dan pembimbing dari KBIHU," terang dia.

Muhajirin menambahkan, secara umum, pelunasan tiap provinsi sudah di atas 80%. Hanya Provinsi Maluku yang prosentase pelunasannya pada angka 79,57%. "Bahkan, sebanyak 21 provinsi pelunasannya di atas rata-rata nasional, 88,33%," jelasnya.

Baca Juga: Menteri Agama batalkan diskon 10% SPP PTKIN, tagar #KemenagJagoPHP trending topic




TERBARU

[X]
×