kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Punya utang, Electronic Solution dimohonkan PKPU


Selasa, 03 Juli 2018 / 06:20 WIB
Punya utang, Electronic Solution dimohonkan PKPU


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sumber Electrindo Makmur alias peritel Electronic Solution diajukan masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKLU) dan seluruh akibatnya oleh dua vendornya.

Dua vendor pemohon PKPU tersebut adalah PT DHL Supply Chain Indonesia, dan PT Astrindo Satrya Kharisma. Permohonan ini sendiri terdaftar dengan nomor perkara 79/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 8 Juni 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum DHL dan Astrindo Tuning Sumiasih dari kantor hukum Vincent Edwin Hasjim & Partners menjelaskan, upaya penagihan melalui jalur PKPU ditagih lantaran pihaknya memiliki utang yang dapat ditagih.

Pun, Tuning bilang sebelum mengajukan permohonan, pihaknya juga telah melayangkan somasi guna meminta haknya, namun hingga saat ini belum juga ada realisasi pembayaran.

"Kita sudah kirim somasi dua kali sebelum mengajukan permohonan, dalam balasannya termohon bilang akan melunasi tagihannya tapi sampai sekarang belum ada pembayaran," katanya dalam sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (2/7).

Sementara soal nilai tagihan, Tuning masih enggan menjelaskan secara rinci berapa nilainya. "Ya ada sekitar Rp 500 juta dari pemohon," lanjutnya.

Pun ia mengaku pihaknya telah pula menyiapkan kreditur lain dalam permohonan ini guna memenuhi syarat formal UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Sementara dalam sidang perdana ini, tak dihadiri oleh pihak termohon. Atas hal tersebut, ketua Majelis Halim Agus Setya Wahyu memerintahkan pemohon agar menerbitkan panggilan sidang melalui surat kabar.

"Tolong untuk pemohon buat panggilan koran, karena perkara PKPU ini harus cepat diputuskannya," kata Hakim Agustinus dalam sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×