Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tetap menyatakan kepailitan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung bersama PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dalam keadaan insolvensi (tidak mampu membayar).
Hal tersebut disebutkan oleh ketua Majelis Hakim Titik Tejaningsih dalam sidang lanjutan rapat verifikasi tagihan kreditur Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (30/11).
“Karena verifikasi sudah sesuai dan mendekati total maka hakim pengawas harta kreditur PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung dalam pailit dinyatakan dalam keadaan insolvensi,” ujar Titik.
Kurator kepailitan, Budi Rahmad mengatakan dalam rapat verifikasi ini, jumlah tagihan yang sudah terverifikasi telah mendekati final. Untuk yang belum terverifikasi kebanyakan adalah dari pihak karyawan. Karena belum mendapatkan data pembanding dari manajemen perusahaan.
“Rapat harian izinkan prinsipnya verifikasi nanti bisa dilihat berapa tagihannya. Pada prinsipnya sih nggak ada dispute dari kita sih cuma ada beberapa tagihan yang kami masih butuh waktu untuk melakukan verifikasi,” ujar Budi.
Budi melanjutkan jumlah tagihan dari Sariwangi dan Indorub mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Lebih dari Rp 1 Triliun, sudah semua, di luar kalau masih ada ya kita nggak tau. Jumlah kreditur kurang lebih konkuren 21, separatis 4, preference 6 sama ada perwakilan karyawan. Sekitar 40-an kreditur lah,” tambahnya.
Rincian kreditur separatis dari PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung diantaranya PT Bank Commonwealth dengan total tagihan Rp 215 miliar dan PT Bank ICBC Indonesia 50,9 miliar.
Untuk kreditur separatis PT Sariwangi Agricultural Estate Agency di antaranya Mitsubishi UFJ Lease (Singapore) Pte senilai Ltd. Rp 61,6 miliar ,PT Bank ICBC Indonesia Rp 432 miliar, dan PT Bank Rabobank International Indonesia Rp 197,5 juta.
Selain itu kreditur preferen dari Sariwangi dan Indorub yang telah terverifikasi senilai Rp 46 miliar. Kemudian total kreditur konkuren yang telah terverifikasi sejumlah Rp 44,7 Miliar.
Sariwangi dan Indorub sendiri dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Oktober 2018 atas permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan ICBC.
Alasannya keduanya tak mampu memenuhi rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalaninya terdahulu
Sariwangi dan Indorub sejatinya mencapai perdamaian ketika menjalani proses PKPU pada 9 Oktober 2015. Dalam PKPU Sariwangi punya tagihan senilai Rp 1,05 triliun, sementara Indorub punya tagihan senilai Rp 33,71 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News