kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diputus pailit, Indorub ajukan kasasi


Rabu, 31 Oktober 2018 / 20:08 WIB
Diputus pailit, Indorub ajukan kasasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung mengajukan kasasi setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 16 Oktober 2018 lalu. Indorub bersama PT Sariwangi Agricultural Estate Agency jatuh pailit dari permohonan pembatalan homologasi yang diajukan PT Bank ICBC Indonesia.

"Iya kami sudah mengajukan kasasi, ada dua poin utama dalam memori kasasi. Pertama, kami sudah melakukan pembayaran. Kedua, bahwa sebelum ada permohonan pembatalan homologasi, juga sedang ada perkara lain Pengadilan Negeri Bandung," kata kuasa hukum Indorub Iim Zovito Simanungkalit dari Kantor Hukum Iim Zovito & Rekan saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (31/10).

Perkara yang dimaksud disebut Iim, terkait permohonan eksekusi yang diajukan ICBC atas jaminan Sariwangi dan Indorub. Nah, kata Iim, Indorub juga telah melakukan permohonan perlawanan.

Permohonan kasasi yang diajukan tersebut hanya berasal dari Indorub, bukan Sariwangi. "Kalau dari teknis hukumnya kan memang kasasi bisa diajukan oleh pihak yang berkepentingan dalam perkara. Sementara kasasi saya mewakili Indorub saja. Kalau Sariwangi tidak tahu," imbuhnya.

Di lain pihak, Kuasa Hukum ICBC Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners juga telah mengirimkan memori kontra kasasi. "Hari ini, Rabu (31/10), kami sudah mengajukan kontra kasasi," katanya kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×