Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, di dalam draft RUU Bea Materai terdapat 32 pasal. Sebelumnya, undang-undang mengenai bea materai sendiri telah berusia 34 tahun dan belum pernah direvisi. Di dalam UU yang baru akan mengakomodasi mengenai dokumen digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas.
Baca Juga: DPR yakin RUU Bea Materai bisa disahkan pada bulan depan
"Dengan adanya bea materai baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen tidak hanya dalam bentuk kertas tapi juga digital, sesuai dengan kemajuan dan perubahan zaman, kami berharap dengan UU ini bisa memberi kesamaan perkakuan untuk dokumen kertas dan non kertas," ujar Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Mengenai tarif, nantinya akan diberlakukan tarif tunggal yakni sebesar Rp 10.000 dari yang sebelumnya terdapat dua tarif, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000. "Namun tetap memberi pemihakan kepada usaha kecil dan menengah, termasuk yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp 5 juta, tidak perlu menggunakan materai," ujar Sri Mulyani.
Selanjutnya: Ditjen Pajak cabut pasal sanksi RUU Bea Meterai
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tagihan Kartu Kredit Bakal Dikenai Bea Materai Rp 10.000"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News