Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif bea materai bakal segera naik. Pemerintah bersama dengan Komisi XI DPR RI telah sepakat untuk membawa RUU Bea Materai untuk disetujui di Rapat Paripurna DPR RI. Nantinya, tarif bea materai yang tadinya sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 bakal naik menjadi Rp 10.000.
Dengan kenaikan tarif tersebut, batas nilai dokumen yang dikenai bea materai pun dinaikkan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Selain itu, dokumen elektronik yang sebelumnya tidak diatur untuk dikenai tarif bea materai kini diatur di dalam UU Bea Materai versi revisi.
"Dengan kenaikan batas dokumen Rp 5 juta akan ada short karena di bawah Rp 5 juta bukan lagi menjadi dokumen objek lagi, misal tagihan telepon di bawah Rp 5 juta, tagihan listrik di bawah Rp juta, kita ada kehilangan di situ," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Arif Yanuar usai melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (3/9/2020).
Arif pun mengatakan, meski ada penurunan potensi obyek kena pajak, namun akan dikompensasi dengan dokumen-dokumen elektronik. Dia pun mengatakan, potensi perpajakan yang didapat dari pengenaan tarif bea materai dari dokumen elektronik mencapai Rp 5 triliun jika RUU Bea Materai bisa mulai diberlakukan pada 2021 mendatang.
Baca Juga: RUU Bea Meterai segera disahkan, ini dampaknya kepada masyarakat
Dia mencontohkan, salah satu dokumen elektronik yang mungkin dikenai tarif bea materai yakni tagihan kartu kredit. "Kemarin disampaikan kami bisa mendapat dari dokumen elektronik itu Rp 5 triliun tahun 2021," ujar Arif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, di dalam draft RUU Bea Materai terdapat 32 pasal. Sebelumnya, undang-undang mengenai bea materai sendiri telah berusia 34 tahun dan belum pernah direvisi. Di dalam UU yang baru akan mengakomodasi mengenai dokumen digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas.
Baca Juga: DPR yakin RUU Bea Materai bisa disahkan pada bulan depan
"Dengan adanya bea materai baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen tidak hanya dalam bentuk kertas tapi juga digital, sesuai dengan kemajuan dan perubahan zaman, kami berharap dengan UU ini bisa memberi kesamaan perkakuan untuk dokumen kertas dan non kertas," ujar Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Mengenai tarif, nantinya akan diberlakukan tarif tunggal yakni sebesar Rp 10.000 dari yang sebelumnya terdapat dua tarif, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000. "Namun tetap memberi pemihakan kepada usaha kecil dan menengah, termasuk yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp 5 juta, tidak perlu menggunakan materai," ujar Sri Mulyani.
Selanjutnya: Ditjen Pajak cabut pasal sanksi RUU Bea Meterai
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tagihan Kartu Kredit Bakal Dikenai Bea Materai Rp 10.000"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News