kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak cabut pasal sanksi RUU Bea Meterai


Kamis, 05 September 2019 / 14:15 WIB
Ditjen Pajak cabut pasal sanksi RUU Bea Meterai
ILUSTRASI. Meterai tempel


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai tentang tarif bea meterai yang baru masih dalam perencanaan. Yang teranyar Direktorat Jendral Pajak (DJP) mencabut pasal saksi.

DJP menetapkan sanksi administrasi atas bea meterai yang tidak atau kurang dibayar adalah 100% dari bea meterai terutang. Padahal sebelumnya RUU mengatur sanksi administrasi itu sebesar 200% dari bea meterai terutang.

Kepala Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rusito mengatakan perubahan tersebut berlandaskan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hal tersebut berguna untuk memastikan kepatuhan pengguna untuk dokumen yang mencantumkan meterai.

“Jadi, ini semacam simplifikasi karena sebelumnya sanksi administrasi yang 200% tercantum dalam RUU, sekarang menginduk ke KUP,” kata Rusito dalam Forum Group Discussion Urgensi Perubahan UU Bea Meterai, di Gedung MPR/DPR RI, Kamis (5/9).

Adapun sanksi administrasi atas bea meterai tersebut tertuang dalam RUU Bea Meterai Pasal 16 Ayat 2. 

Baca Juga: Revisi Aturan Meterai, Biaya Operasional Bank Bisa Bertambah Miliaran

Lebih lanjut, Rusito memaparkan RUU Bea Meterai juga mengatur sanksi administrasi bagi pejabat yang dalam tugas dan jabatannya yang tertuang dalam pasal 19.

Kriteria sanksi administrasi bagi pejabat antara lain pejabat yang menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan, meletakkan, membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan, memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar.

Selanjutnya, sanksi bagi pemungut bea meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan diatur dalam RUU KUP.

Sementara, sanksi pidana atas pemalsuan meterai tempel dan/atau penggunaan meterai tempel bekas pakai, diatur dalam Ketentuan Umum Hukum Pidana (KUHP).

Asal tahu saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejumlah usulan dalam RUU Bea Meterai. Pertama, meningkatkan dan mengubah tarif bea meterai menjadi hanya satu tarif sebesar Rp 10.000 per lembar.

Baca Juga: Bea Meterai Naik, Perbankan Kaji Efek ke Bisnis

Tarif tersebut mempertimbangkan kondisi pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang sudah jauh meningkat dibandingkan tahun 2000 lalu saat terakhir kali tarif bea meterai dinaikkan.

Kedua, pemerintah mengusulkan untuk menyederhanakan batasan pengenaan bea meterai.Sebelumnya, dokumen yang menyatakan penerimaan uang dengan nominal di bawah Rp 250.000 tidak dikenakan bea meterai.

Dokumen penerimaan uang dengan nominal antara Rp 250.000 sampai Rp 1 juta dikenakan bea meterai Rp 3.000, sedangkan dokumen dengan nominal di atas Rp 1 juta dikenakan bea meterai Rp 6.000.

Baca Juga: Meterai digital: Sulit diterapkan perbankan, jadi peluang Tekfin

Usulan pemerintah yang baru, batasan tersebut disederhanakan menjadi hanya satu batasan saja dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp 5 juta sebagai batas minimal nominal dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×