kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tagih ke wajib pajak, Pemerintah raup sekitar Rp 133 triliun


Senin, 25 November 2019 / 22:18 WIB
Tagih ke wajib pajak, Pemerintah raup sekitar Rp 133 triliun
ILUSTRASI. Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/12).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Azis Husaini

TIM SATGAS

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan agar memaksimalkan fungsi pengawasan sampai dengan penagihan otoritas perpajakan sejak Juli lalu membuat Satuan Tugas Tata Kelola dan Pemanfaatn Infommasi Keuangan Tahun 2019. 

Adapun satgas pajak terdiri dari tiga direktorat yakni Direktorat Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, dan Direktorat Penegakan Hukum.  Tim Satgas Pajak dibentuk dari kantor pajak pusat, Kanwil, hingga KPP.

Baca Juga: Kata para pengamat soal harmoni pajak daerah dalam omnibus law perpajakan

Tugas Satgas Pajak yakni membuat dan menyusun prosedur tata cara kelola yang baku dan prudent untuk menggenjot penerimaan pajak.  Dari sisi pendekatan ke WP, otoritas perpajakan mengaku menggunakan cara persuasif.

Langkah tim satgas semakin mulus sebab data informasi keuangan saat ini langsung diterima otoritas perpajakan. Suryo berdalih dasar hukum yang dimiliki berasal dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/03 tahun 2018, Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017.

Sehingga, DJP secara otomatis menerima saldo rekening keuangan dan dapat melakukan permintaan IBK langsung ke Bank tanpa melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, LJK mengirimkan laporan paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender. 

Baca Juga: Ini poin-poin dalam omnibus law perpajakan

DJP menerima data pertama kali pada bulan April 2018 untuk sando rekening keuangan 31 Desember 2017.  Kemudian, DJP bisa memeroleh rekening keuangan Orang Pribadi (OP) dengan saldo minimal Rp 1 miliar dan untuk entitas tidaj terdapat batasan saldo.

“Namun, kita tetap klarifikasi sudah laporan Surat Pemberutahuan (SPT) apa belum, data rekening baru tidak langsung diperiksa, perlu lebih prudent. Kebatuhan pajak suka rela sedang dibangun,” ujar Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×