kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tagih ke wajib pajak, Pemerintah raup sekitar Rp 133 triliun


Senin, 25 November 2019 / 22:18 WIB
Tagih ke wajib pajak, Pemerintah raup sekitar Rp 133 triliun
ILUSTRASI. Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/12).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Jelang akhir tahun pemerintah melakukan extra effort penagihan pajak baik lewat intesifikasi maupun ekstensifikasi.  Upaya tersebut diharapkan bisa mendomplang penerimaan pajak akhir tahun yang masih kurang Rp 559,09 triliun.

Sampai dengan akhir Oktober 2019, upaya ekstra effort penagihan dari Wajib Pajak (WP) baru sebesar Rp 120 triliun. Sementara, intensifikasi dari penagihan pajak mencapai Rp 13 triliun dari total tunggakan tahun 2018 sebesar Rp 17 triliun. Sehingga jika diakumulasi bisa mencapai sekitar Rp 133 triliun.

Baca Juga: Pemerintah kejar pajak Netflix dan Google dengan omnibus law

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengatakan realisasi pihaknya akan terus melakukan penagihan dengan memaksimalkan kualitas data yang dimiliki pihaknya sebagai pentuk ekstensifikasi ektra effort.

Yon bilang sebelum melakukan penagihan pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan pengawasan sampai baik ditingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Wilayah (Kanwil). “Sudah lebih dari Rp 120 triliun sampai Oktober, harapannya ke depan bisa tumbuh lagi,” kata Yon, Senin (25/11). 

Di sisi lain, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Irawan mengatakan extra effort intensifikasi penagihan yang dijalankannya adalah dengan melakukan pendekatan ke WP dan meninjau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Juga: Pemerintah akan memajaki perusahaan digital seperti Netflix dan Amazon

Setidaknya terdapat empat tahap dalam melakukan uji kepatuhan dengan basis data finansial dari pihak ketiga sebelum penagihan. Pertama,persiapan dengan melakukan profiling wajib pajak. Kedua, melakukan analisis dengan menyandingkan data yang diperoleh dengan laporan SPT. Kemudian ada verifikasi langsung ke lapangan. 

Ketiga, membuat laporan hasil analisis. Keempat, melakukan klarifikasi kepada wajib pajak terkait data hasil analisis secara persuasif dan bertahap. Irawan memastikan DJP tidak akan langsung melakukan pemeriksaan atas hasil analisis yang sudah dilakukan.

Namun demikian, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penagihan sepertinya akan menjadi masalah otoritas perpajaka. Alasannya jarak antara tunggakan dengan hak menagih cukup jauh. 

Prastowo menyarankan pada saat penagihan kantor pajak perlu menyertakan delinquency audit saat pemeriksaan pajak sekaligus mendata aset penanggung pajak. “Sehingga saat penagihan aktif sudah ada informasi yang akurat tentang aset,”  kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Senin (25/11).

TIM SATGAS

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan agar memaksimalkan fungsi pengawasan sampai dengan penagihan otoritas perpajakan sejak Juli lalu membuat Satuan Tugas Tata Kelola dan Pemanfaatn Infommasi Keuangan Tahun 2019. 

Adapun satgas pajak terdiri dari tiga direktorat yakni Direktorat Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, dan Direktorat Penegakan Hukum.  Tim Satgas Pajak dibentuk dari kantor pajak pusat, Kanwil, hingga KPP.

Baca Juga: Kata para pengamat soal harmoni pajak daerah dalam omnibus law perpajakan

Tugas Satgas Pajak yakni membuat dan menyusun prosedur tata cara kelola yang baku dan prudent untuk menggenjot penerimaan pajak.  Dari sisi pendekatan ke WP, otoritas perpajakan mengaku menggunakan cara persuasif.

Langkah tim satgas semakin mulus sebab data informasi keuangan saat ini langsung diterima otoritas perpajakan. Suryo berdalih dasar hukum yang dimiliki berasal dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/03 tahun 2018, Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017.

Sehingga, DJP secara otomatis menerima saldo rekening keuangan dan dapat melakukan permintaan IBK langsung ke Bank tanpa melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, LJK mengirimkan laporan paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender. 

Baca Juga: Ini poin-poin dalam omnibus law perpajakan

DJP menerima data pertama kali pada bulan April 2018 untuk sando rekening keuangan 31 Desember 2017.  Kemudian, DJP bisa memeroleh rekening keuangan Orang Pribadi (OP) dengan saldo minimal Rp 1 miliar dan untuk entitas tidaj terdapat batasan saldo.

“Namun, kita tetap klarifikasi sudah laporan Surat Pemberutahuan (SPT) apa belum, data rekening baru tidak langsung diperiksa, perlu lebih prudent. Kebatuhan pajak suka rela sedang dibangun,” ujar Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×