kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Syarat permodalan lembaga keuangan mikro dinaikkan, ini besarannya


Kamis, 18 November 2021 / 06:56 WIB
Syarat permodalan lembaga keuangan mikro dinaikkan, ini besarannya
ILUSTRASI. OJK menaikkan ketentuan permodalan untuk lembaga keuangan mikro (LKM).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat ketentuan perizinan baru lembaga keuangan mikro (LKM) terkait permodalan. Hal tersebut tertuang dalam POJK 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B Heru Juwanto menyampaikan, revisi aturan permodalan ini dilakukan karena dinilai aturan yang sebelumnya terlalu kecil sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan operasional LKM saat ini dan sulit berkembang.

“LKM ini kan ada di desa-desa ya. Dengan kondisi tersebut, SDM-nya terbatas juga. Bahkan ada LKM yang pengurusnya tidak dibayar,” ujar Heru dalam media briefing, Rabu (17/11).

Baca Juga: OJK: Pengawasan terintegrasi sektor keuangan sangat diperlukan

Dengan adanya peningkatan syarat permodalan ini, LKM bisa meningkatkan kualitasnya, terutama pengadaan infrastruktur terlebih di sektor IT.  “Terus terang, kita di OJK sebagai pengawas masih kesulitan dalam penerimaan laporan secara tepa waktu dan keakuratan isi laporannya, karena mereka terbatas sekali IT-nya,” imbuh Heru.

Dalam aturan permodalan yang baru, untuk LKM dengan cakupan wilayah usaha desa atau kelurahan wajib memiliki modal Rp 300 juta dari yang sebelumnya hanya Rp 50 juta. Selanjutnya, untuk yang di wilayah kecamatan modal minimalnya sebesar Rp 500 juta dari sebelumnya Rp 100 juta.

Terakhir, LKM yang memiliki cakupan wilayah di kota atau kabupaten harus menyetorkan modal hingga Rp 1 miliar. Sebelumnya, modal disetor untuk cakupan wilayah tersebut sebesar Rp 500 juta.

Adapun, ketentuan permodalan ini dikenakan pada pengajuan izin baru setelah POJK ini berlaku. Sementara itu, dalam ketentuan permodalan yang baru ini, 50% dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja.

Selanjutnya: OJK terbitkan POJK baru untuk penyelenggaraan lembaga keuangan mikro, ini isinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×