Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat ketentuan perizinan baru lembaga keuangan mikro (LKM) terkait permodalan. Hal tersebut tertuang dalam POJK 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B Heru Juwanto menyampaikan, revisi aturan permodalan ini dilakukan karena dinilai aturan yang sebelumnya terlalu kecil sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan operasional LKM saat ini dan sulit berkembang.
“LKM ini kan ada di desa-desa ya. Dengan kondisi tersebut, SDM-nya terbatas juga. Bahkan ada LKM yang pengurusnya tidak dibayar,” ujar Heru dalam media briefing, Rabu (17/11).
Baca Juga: OJK: Pengawasan terintegrasi sektor keuangan sangat diperlukan
Dengan adanya peningkatan syarat permodalan ini, LKM bisa meningkatkan kualitasnya, terutama pengadaan infrastruktur terlebih di sektor IT. “Terus terang, kita di OJK sebagai pengawas masih kesulitan dalam penerimaan laporan secara tepa waktu dan keakuratan isi laporannya, karena mereka terbatas sekali IT-nya,” imbuh Heru.
Dalam aturan permodalan yang baru, untuk LKM dengan cakupan wilayah usaha desa atau kelurahan wajib memiliki modal Rp 300 juta dari yang sebelumnya hanya Rp 50 juta. Selanjutnya, untuk yang di wilayah kecamatan modal minimalnya sebesar Rp 500 juta dari sebelumnya Rp 100 juta.
Terakhir, LKM yang memiliki cakupan wilayah di kota atau kabupaten harus menyetorkan modal hingga Rp 1 miliar. Sebelumnya, modal disetor untuk cakupan wilayah tersebut sebesar Rp 500 juta.
Adapun, ketentuan permodalan ini dikenakan pada pengajuan izin baru setelah POJK ini berlaku. Sementara itu, dalam ketentuan permodalan yang baru ini, 50% dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja.
Selanjutnya: OJK terbitkan POJK baru untuk penyelenggaraan lembaga keuangan mikro, ini isinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News