kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Syarat perjalanan selama PPKM dari kereta hingga pesawat, ada 3 aturan baru


Selasa, 02 November 2021 / 07:37 WIB
Syarat perjalanan selama PPKM dari kereta hingga pesawat, ada 3 aturan baru
ILUSTRASI. Syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 kembali mengalami perubahan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 kembali mengalami perubahan. 

Sebagaimana diketahui, sejak masa pandemi pelaku perjalanan diwajibkan menyertakan sejumlah dokumen persyaratan seperti kartu vaksinasi hingga hasil negatif tes antigen atau RT PCR. 

Syarat perjalanan itu diberlakukan untuk mencegah penularan virus corona antarpelaku perjalanan. 

Adapun perubahan syarat perjalanan yang baru-baru ini dilakukan meliputi perjalanan darat, kereta api, dan udara. 

Berikut rinciannya. 

1. Perjalanan darat 

Salah satu perubahan aturan diberlakukan pada perjalanan dengan menggunakan moda transportasi darat. 

Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 90 Tahun 2021 disebutkan bahwa perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen. 

Baca Juga: Kapan syarat penerbangan tak lagi wajib tes PCR berlaku? Ini penjelasan Kemenhub

Aturan terbaru Kemenhub itu merupakan revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021. 

“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021). 

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya. 

Baca Juga: Syarat penerbangan diperlonggar, penumpang pesawat terbang tak wajib PCR

Budi mengatakan, syarat perjalanan itu berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Aturan serupa juga berlaku bagi perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali. 

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di Jawa-Bali, berlaku sejumlah syarat seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan. 

Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan. 

Alternatif lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Aturan terbaru dari Kemenhub itu berlaku mulai 27 Oktober 2021. 

“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," kata Budi. 

Baca Juga: Respons Kemenhub terkait syarat naik pesawat tak lagi wajib tes PCR

2. Moda kereta api 

Pada moda transportasi kereta api jarak jauh, pemerintah mengubah masa berlaku hasil tes RT PCR untuk syarat perjalanan. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, sampel RT PCR yang sebelumnya berlaku 2×24 jam kini bertambah satu hari menjadi 3×24 jam. 

"PCR bertambah masa berlaku dari H-2 menjadi H-3," kata Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (31/10/2021). 

Selain RT PCR, pelaku perjalanan kereta api dapat menggunakan hasil negatif antigen. Berbeda dari PCR, dokumen hasil tes antigen hanya berlaku 1×24 jam. 

"(Syarat perjalananan menggunakan) kereta api boleh PCR H-3 atau antigen H-1," ucap Adita. 

Baca Juga: Naik pesawat tak lagi wajib PCR, Kemenhub tunggu penetapan Inmendagri dan SE Satgas

Sementara, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021. 

"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Joni kepada Kompas.com, Minggu (31/10/2021). 

3. Pesawat terbang 

Pemerintah juga berencana mengubah syarat perjalanan naik pesawat terbang. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah bakal memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali. 

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wkilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengaruskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup memakai antigen," kata Muhadjir dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021). 
Muhadjir menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen. 

"Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata dia. 

Sebelumnya, pemerintah mengubah masa berlaku hasil tes RT PCR sebagai syarat perjalanan usai menetapkan harga terbaru tes tersebut. 

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021. 

Secara garis besar, Inmendagri Nomor 55 membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan menggunakan pesawat terbang. Sebelumnya, hasil tes PCR hanya berlaku 2×24 jam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Aturan Perjalanan Baru Selama PPKM: Dari Kereta Api sampai Pesawat"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi

Selanjutnya: Aturan terbaru Kemhub: Perjalanan darat dengan jarak 250 km wajib PCR atau antigen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×