kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Syarat perjalanan selama PPKM dari kereta hingga pesawat, ada 3 aturan baru


Selasa, 02 November 2021 / 07:37 WIB
Syarat perjalanan selama PPKM dari kereta hingga pesawat, ada 3 aturan baru
ILUSTRASI. Syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 kembali mengalami perubahan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pemerintah juga berencana mengubah syarat perjalanan naik pesawat terbang. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah bakal memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali. 

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wkilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengaruskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup memakai antigen," kata Muhadjir dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021). 
Muhadjir menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen. 

"Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata dia. 

Sebelumnya, pemerintah mengubah masa berlaku hasil tes RT PCR sebagai syarat perjalanan usai menetapkan harga terbaru tes tersebut. 

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021. 

Secara garis besar, Inmendagri Nomor 55 membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan menggunakan pesawat terbang. Sebelumnya, hasil tes PCR hanya berlaku 2×24 jam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Aturan Perjalanan Baru Selama PPKM: Dari Kereta Api sampai Pesawat"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi

Selanjutnya: Aturan terbaru Kemhub: Perjalanan darat dengan jarak 250 km wajib PCR atau antigen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×