kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat perjalanan selama PPKM dari kereta hingga pesawat, ada 3 aturan baru


Selasa, 02 November 2021 / 07:37 WIB
Syarat perjalanan selama PPKM dari kereta hingga pesawat, ada 3 aturan baru
ILUSTRASI. Syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 kembali mengalami perubahan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di Jawa-Bali, berlaku sejumlah syarat seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan. 

Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan. 

Alternatif lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Aturan terbaru dari Kemenhub itu berlaku mulai 27 Oktober 2021. 

“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," kata Budi. 

Baca Juga: Respons Kemenhub terkait syarat naik pesawat tak lagi wajib tes PCR

2. Moda kereta api 

Pada moda transportasi kereta api jarak jauh, pemerintah mengubah masa berlaku hasil tes RT PCR untuk syarat perjalanan. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, sampel RT PCR yang sebelumnya berlaku 2×24 jam kini bertambah satu hari menjadi 3×24 jam. 

"PCR bertambah masa berlaku dari H-2 menjadi H-3," kata Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (31/10/2021). 

Selain RT PCR, pelaku perjalanan kereta api dapat menggunakan hasil negatif antigen. Berbeda dari PCR, dokumen hasil tes antigen hanya berlaku 1×24 jam. 

"(Syarat perjalananan menggunakan) kereta api boleh PCR H-3 atau antigen H-1," ucap Adita. 

Baca Juga: Naik pesawat tak lagi wajib PCR, Kemenhub tunggu penetapan Inmendagri dan SE Satgas

Sementara, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021. 

"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Joni kepada Kompas.com, Minggu (31/10/2021). 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×