kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Syarat penerimaan PNS daerah terpencil diperingan


Minggu, 09 Maret 2014 / 13:00 WIB
Syarat penerimaan PNS daerah terpencil diperingan
ILUSTRASI. Moms Bisa Ubah Sampah Elektronik Jadi Investasi Emas, Begini Caranya


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperlonggar syarat penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah terpencil. Pelonggaran syarat tersebut di antaranya akan dilakukan dengan mengangkat tenaga honorer di daerah terpencil secara langsung tanpa harus mengikuti tes.

Azwar Abubakar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, pelonggaran syarat ini diambil oleh pemerintah terkait minimnya minat calon PNS untuk melamar di daerah terpencil. Khususnya, menjadi dokter di daerah pedalaman.

"Dokter umum di daerah terpencil silahkan kita akan angkat. Asalkan mereka mau lima tahun dan pernah honor kami bisa angkat," kata Azwar beberapa waktu lalu.

Bukan hanya kemudahan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS saja, Azwar juga mengatakan, pemerintah juga akan membuka akses bagi para lulusan SMA di daerah terpencil untuk menjadi PNS. Khususnya, menjadi guru dan perawat.

Azwar mengatakan, bagi yang bersedia, mereka, akan diangkat menjadi PNS. Bukan hanya itu saja, agar mereka profesional, mereka juga akan disekolahkan menjadi guru dan perawat.

"Kalau yang guru dan perawat ini penanganan spesial untuk Papua dan jangan sama dan selama ini tidak terkomunikasi dengan baik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×