Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Jakarta Utara terlena membawa kendaraan pribadi di Jumat pertama Maret ini. Mereka pun kaget ketika ada razia dari Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Utara.
Kepala Kantor Irbanko Jakarta Utara Sri Rahayu mengatakan, dilakukannya sidak karena pihaknya pada bulan lalu, mendapat laporan banyak PNS yang masih membawa kendaraannya. Pada razia yang dilakukan Jumat pagi tadi, ada 144 PNS yang terkena razia.
"Dari jumlah total 144, 122 di antaranya jenis roda dua dan 22 lainnya roda empat," ujar Sri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/3/2014).
Ia menjelaskan, para PNS yang terjaring saat sidak langsung diambil tanda pengenalnya. Mereka harus mengambil ke Inspektorat dan akan mendapat peringatan karena saat ini masih pembinaan. "Tetapi kalau terulang nama yang sama, ke depan akan diberikan sanksi yang tegas," ujarnya.
Sedangkan kepada pegawai honorer di lingkungan Pemprov DKI dicatat identitas dan nomor polisi kendaraannya. Adapun alasan para pegawai masih membawa kendaraan adalah karena lupa atau ada urusan.
Sidak PNS itu dilakukan bersama Satpol PP di delapan lokasi kantor instansi di Jakarta Utara, yakni kantor Wali Kota, Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Suku Dinas Kependukan dan Catatan Sipil, Suku Dinas Kebersihan, Sudin Damkar dan PB, Sudin Nakertrans, Sudin Perhubungan Jakarta Utara dan Kecamatan Tanjung Priok.
Pantauan Kompas.com di parkiran motor Kantor Wali Kota Jakarta Utara terlihat ratusan motor yang terparkir. Belasan mobil juga terlihat terparkir di parkiran yang berada di halaman depan kantor wali kota dan halaman belakang kantor wali kota.
Selain di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, puluhan mobil dan motor PNS juga terparkir di halaman Gelanggang Remaja Jakarta Utara (GRJU). Menurut petugas keamanan GRJU, Warso, posisi GRJU memang berdekatan dengan kantor Wali Kota.
"Memang ada beberapa PNS yang parkir di sini, tapi tidak terlalu banyak. Soalnya, kebanyakan dari mereka kan juga sudah tahu ada peraturan engak boleh bawa kendaraan," ujarnya.
Larangan PNS DKI membawa kendaraan pribadi pada Jumat pertama setiap bulannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2013. (Dian Fath Risalah El Anshari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News