kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,64   -7,73   -0.78%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat PCR dalam penerbangan domestik diproyeksi bakal memberatkan penumpang


Rabu, 20 Oktober 2021 / 21:27 WIB
Syarat PCR dalam penerbangan domestik diproyeksi bakal memberatkan penumpang
ILUSTRASI. Penerbangan saat masa pandemi Covid-19


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia National Air Carrier’s Association (INACA) menyayangkan kebijakan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang.

Kebijakan tersebut dinilai akan memberatkan penumpang, mengingat harga tes PCR masih tergolong mahal. INACA pun meminta agar persyaratan cukup dengan tes antigen seperti yang dilakukan sebelumnya karena jumlah penambahan kasus Covid-19 di Indonesia terus melandai.

"Bukan cuma membebani maskapai tapi juga masyarakat," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (20/10).

INACA meminta agar syarat perjalanan domestik mengikuti perjalanan dengan moda transportasi lainnya. Pelaku perjalanan domestik bagi pengguna transportasi darat dan laut hanya diwajibkan melakukan tes antigen.

Baca Juga: Syaratkan PCR, maskapai bisa tingkatkan kapasitas 100%

Sebelumnya Kementerian Perhubungan menyebut syarat tes PCR dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penumpang 100%. Meski peningkatan kapasitas disambut baik, Denon masih menyebut, tes PCR akan berdampak pada beban bagi penumpang.

Serupa, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran juga mendorong agar syarat penumpang pesawat cukup dilakukan dengan antigen.

"Kami harapkan mendapat pelonggaran kalau sudah vaksin cukup dengan antigen saja," ungkap Maulana.

Asal tahu saja, pemerintah mengatur syarat perjalanan tersebut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang akan diturunkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Sementara dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2021, syarat PCR hanya berlaku bagi perjalanan dari dan ke wilayah yang menerapkan PPKM level 3.

Selanjutnya: BI perpanjang stimulus, bisnis KPR dan KKB bisa melaju kencang hingga tahun 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×