kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.135   100,00   0,55%
  • IDX 5.912   39,07   0,67%
  • KOMPAS100 769   5,82   0,76%
  • LQ45 587   4,49   0,77%
  • ISSI 203   0,67   0,33%
  • IDX30 333   2,19   0,66%
  • IDXHIDIV20 411   0,93   0,23%
  • IDX80 88   0,82   0,94%
  • IDXV30 111   0,16   0,14%
  • IDXQ30 107   0,26   0,24%

Syaratkan PCR, maskapai bisa tingkatkan kapasitas 100%


Rabu, 20 Oktober 2021 / 21:05 WIB
ILUSTRASI. bilik pemeriksaan RT-PCR saat simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali,


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mewajibkan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat.

Hal itu sebagai syarat perjalanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang akan diturunkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

"Besok, Satgas akan mengeluarkan SE dan kami segera merujuk ke SE itu," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (20/10).

Nantinya akan diberikan waktu pada maskapai untuk melakukan sosialisasi. Sehingga nantinya penumpang akan mendapatkan informasi terlebih dahulu sebelum penerapan kebijakan itu.

Baca Juga: Naik pesawat wajib PCR, syarat penerbangan terbaru 19 Oktober-1 November 2021

Sebagai informasi, sebelumnya pelaku perjalanan domestik cukup menggunakan tes antigen untuk membuktikan negatif Covid-19.  Dengan syarat pemeriksaan PCR, Adita bilang kapasitas penumpang pesawat akan ditingkatkan.

"Maskapai boleh mengangkut penumpang tanpa batasan kapasitas alias bisa 100%," ungkap Adita.

Menanggapi kebijakan tersebut, Adita bilang perlu adanya pengetatan syarat kesehatan dengan PCR. Sehingga nantinya dapat mencegah penularan Covid-19.

Asal tabu saja, sebelumnya pemerintah telah mengklaim penanganan Covid-19 terus mengalami perbaikan. Hal itu terlihat dari kasus aktif Covid-19 yang mencapai 16.376 kasus jauh dari puncak Covid-19 Juli lalu yang hampir mencapai 600.000 kasus aktif.

Selanjutnya: Pakuwon Jati (PWON) menanggapi kebijakan perpanjangan DP 0%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×