Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mewajibkan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat.
Hal itu sebagai syarat perjalanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang akan diturunkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
"Besok, Satgas akan mengeluarkan SE dan kami segera merujuk ke SE itu," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (20/10).
Nantinya akan diberikan waktu pada maskapai untuk melakukan sosialisasi. Sehingga nantinya penumpang akan mendapatkan informasi terlebih dahulu sebelum penerapan kebijakan itu.
Baca Juga: Naik pesawat wajib PCR, syarat penerbangan terbaru 19 Oktober-1 November 2021
Sebagai informasi, sebelumnya pelaku perjalanan domestik cukup menggunakan tes antigen untuk membuktikan negatif Covid-19. Dengan syarat pemeriksaan PCR, Adita bilang kapasitas penumpang pesawat akan ditingkatkan.
"Maskapai boleh mengangkut penumpang tanpa batasan kapasitas alias bisa 100%," ungkap Adita.
Menanggapi kebijakan tersebut, Adita bilang perlu adanya pengetatan syarat kesehatan dengan PCR. Sehingga nantinya dapat mencegah penularan Covid-19.
Asal tabu saja, sebelumnya pemerintah telah mengklaim penanganan Covid-19 terus mengalami perbaikan. Hal itu terlihat dari kasus aktif Covid-19 yang mencapai 16.376 kasus jauh dari puncak Covid-19 Juli lalu yang hampir mencapai 600.000 kasus aktif.
Selanjutnya: Pakuwon Jati (PWON) menanggapi kebijakan perpanjangan DP 0%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News