kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat kepemilikan modal angkutan laut dicabut


Rabu, 03 Mei 2017 / 22:01 WIB
Syarat kepemilikan modal angkutan laut dicabut


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah mencabut syarat kepemilikan modal usaha angkutan laut, keagenan kapal, pengusahaan bongkar muat dan badan usaha pelabuhan.

Pencabutan syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan.

Dalam Pasal 1 huruf 1 peraturan yang ditandatangani Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan pada 30 Maret lalu, pencabutan dilakukan dengan mencabut Pasal 4,5, 6, 7, 9 dan 11 Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Badan Usaha di Bidang Transportasi.

Pasal tersebut salah satunya mengatur ketentuan bahwa untuk memperoleh izin angkutan usaha angkutan laut berupa surat izin usaha perusahaan angkutan laut, badan usaha harus paling sedikit memiliki modal dasar Rp 50 miliar dan modal disetor paling sedikit Rp 12,5 miliar.

Pasal-pasal tersebut juga mengatur ketentuan bahwa untuk memperoleh izin kepelabuhan berupa izin usaha badan usaha badan usaha pelabuhan, pengusaha harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun untuk pelabuhan utama, Rp 200 miliar untuk pelabuhan pengumpul, dan Rp 25 miliar untuk pelabuhan yang melayani angkutan penyeberangan.

Melalui aturan tersebut, pemerintah juga mencabut ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf b dan c serta Pasal 70 huruf b dan c Peraturan Menteri Perhubungan No. 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

Pasal tersebut pada pokoknya mengatur ketentuan bahwa untuk memperoleh izin usaha angkutan laut badan usaha harus memiliki modal dasar paling sedikit Rp 6 miliar dan modal disetor paling sedikit Rp 1,5 miliar. Pasal tersebut juga mengatur ketentuan, bahwa pengusaha asing yang ingin patungan dengan WNI dalam membentuk badan usaha angkutan laut, paling sedikit harus memiliki modal dasar Rp 10 miliar.

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengatakan, pencabutan dilakukan untuk berikan kemudahan berusaha ke masyarakat. "Pada dasarnya memberikan kemudahan ke masyarakat jadi peraturan dan biaya yang masih besar dan bisa diperbaiki ya diperbaiki," katanya di Komplek Istana Negara, Rabu (3/5).

Budi mengatakan, tidak khawatir pencabutan syarat tersebut nantinya akan berdampak ke penurunan kualitas layanan. "Karena ukurannya tidak diukur dari situ saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×