kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Syarat insentif pajak dilonggarkan


Kamis, 23 April 2015 / 07:28 WIB
Syarat insentif pajak dilonggarkan
ILUSTRASI. Jokowi meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk melunasi tagihan ke Perum Bulog sebesar Rp 16 triliun.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah akhirnya benar-benar mengeluarkan insentif pajak lewat Pemerintah (PP) Nomor 18/ 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan di daerah-daerah Tertentu atau tax allowance.

Suahasil Nazara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemkeu) bilang, ada beberapa klausul baru dalam  beleid yang merupakan revisi PP No 52/ 2011 itu.  

Pertama, pemerintah akan memberikan insentif yakni pengurangan pajak penghasilan  (PPh) sebesar 5% tiap tahun selama enam tahun atau total sebesar 30%. 

Kedua terkait repatriasi. Dalam revisi PP tax allowance, pemerintah akan memberi tambahan kompensasi kerugian dua tahun ke perusahaan tertentu agar bisa mendapatkan diskon pajak. Syaratnya: perusahaan itu bersedia membenamkan modal untuk perluasan usaha. Dan, sebagian sumber pembiayaannya dari laba setelah pajak.

Ketiga bagi eksportir yang melakukan ekspor minimal 30% dari nilai penjualan atau produksi di dalam negeri, perusahaan akan menerima fasilitas tambahan kompensasi berupa kerugian fiskal selama dua tahun.

Tak cuma itu saja, dalam PP tax allowance tersebut,  pemerintah juga memperkuat kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam peraturan ini, pemberian insentif ini baru bisa ditetapkan oleh Menteri Keuangan jika pemohon insentif telah mendapatkan rekomendasi Kepala BKPM.

Suahasil menegaskan, sebelumnya, hanya Menteri Keuangan sebagai otoritas yang mewakili pemerintah dalam memberi atau menolak perusahaan untuk menerima insentif tax allowance.

Dalam aturan baru, ada tiga pihak yang terlibat, yakni  Kemkeu, BKPM, dan kementerian pembinaan. "Tugas BKPM termasuk, melihat kelengkapan kriteria administrasi perusahaan yang meminta insentif," kata Suahasil. 

Yang juga menarik, dalam peraturan terbaru itu, pemerintah tak lagi mencantumkan besaran nilai investasi perusahaan untuk mendapatkan insentif. Padahal di aturan sebelumnya, insentif diberikan bagi perusahaan yang membenamkan dana investasi minimal sebesar Rp 1 triliun.

Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia menilai,  penghapusan batas minimal investasi atau besaran jumlah tenaga kerja untuk mendapat fasilitas pajak, bisa menambah minat pengusaha menanamkan modal di Indonesia.

Namun, selain insentif fiskal, pengusaha juga membutuhkan insentif non fiskal yang membebani pengusaha. Antara lain berupa, perbaikan iklim investasi lewat pengurangan biaya logistik. "Ini juga perlu dorongan regulasi non fiskal dari pemerintah," kata Natsir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×