kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Struktur sektor penerima tax allowance diubah


Selasa, 31 Maret 2015 / 16:54 WIB
ILUSTRASI. Cara ajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (tax allowance) akan keluar pada April 2015. Sejumlah perubahan terjadi pada revisi aturan yang menjadi satu dari sekian paket kebijakan untuk menekan defisit transaksi berjalan ini.

Direktur Deregulasi Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Yuliot mengatakan, pemerintah menyusun ulang struktur sektor-sektor penerima tax allowance. Misalnya, ketersediaan sapi bibit untuk sapi potong untuk ketahanan pangan. Tadinya investasi yang masuk dibatasi minimal 5.000 ekor, sekarang batas tersebut dihapus.

Syarat ketentuan yang selama ini membatasi pemberian tax allowance seperti jumlah tenaga kerja, nilai investasi, dan penggunaan komponen dalam negeri pada setiap sektor akan dihapuskan minimal ketentuannya. Apabila sebelumnya harus memenuhi batas minimal semua ketentuan tersebut, sekarang ini bisa memilih.

"Kalau dulu semuanya harus dipenuhi, sekarang pakai kata atau," terang Yuliot. Jadi, persyaratannya adalah memenuhi komponen dalam negeri atau tenaga kerjanya banyak atau nilai investasinya besar. Semakin besar pemenuhan salah satu atau semua syarat tersebut maka semakin besar peluang perusahaan untuk mendapat tax allowance.

Adapun tax allowance memberikan empat fasilitas bagi perusahaan penerimanya yaitu pengurangan pajak maksimal 30% yang dilakukan dalam periode 6 tahun, akselerasi depresiasi dan amortisasi, pemberian kompensasi kerugian minimum 5 tahun dan maksimal 10 tahun, dan pengurangan pembayaran dividen dari 20% menjadi 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×