Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2011 tentang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu atau tax allowance, Rabu (1/4). Artinya, pemberian insentif fiskal demi mengalirkan investasi ke tanah air telah diberlakukan.
"Tadi PP-nya sudah diteken Presiden pagi ini bahwa semua peraturan sudah jadi. Jadi begitu sudah diteken dalam 30 hari berlaku," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil usai mengadakan rapat koordinasi untuk membahas mengenai tax allowance di kantornya, Jakarta, Senin (1/4).
Adapun salah satu perubahan mendasar dalam revisi tersebut yakni perusahaan yang menginvestasikan kembali keuntungannya dan berorientasi ekspor dapat menjadi penerima fasilitas pajak. Mereka juga mendapat perpanjangan insentif kompensasi atas kerugian usaha.
Jika melakukan investasi kembali, perusahaan itu mendapatkan tambahan kompensasi kerugian selama 2 tahun dan maksimal 10 tahun. Sementara itu, bagi perusahaan yang berorientasi ekspor, dia akan mendapat tambahan kompensasi selama setahun. Namun, syaratnya minimal mengekspor 30% dari produksi.
Selain itu, pemerintah juga tak mengatur secara spesifik besaran reinvestasi keuntungan. Yang akan dituliskan dalam revisi aturan ini hanya sebagian besar laba yang didapatkan ditanam kembali di Indonesia'.
Intinya, dengan tax allowance, ada empat fasilitas bagi perusahaan penerimanya, yaitu pengurangan pajak maksimal 30% yang dilakukan dalam periode enam tahun, akselerasi depresiasi dan amortisasi, pemberian kompensasi kerugian minimum lima tahun dan maksimal 10 tahun, dan pengurangan pembayaran dividen dari 20% menjadi 10%.
Kendati demikian, aturan tersebut belum sepenuhnya dapat diimplementasikan. Sebab, perlu dibuat aturan turunan dari PP tersebut diantaranya, peraturan Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), dan peraturan dari kementerian teknis lainnya.
"Diharapkan 16 April mendatang telah selesai aturan turunannya," ungkap Kepala BKPM Franky Sibarani.
Lebih lanjut menurut Franky, dalam rapat koordinasi yang dilakukan tersebut juga disepakati bahwa proses pengajuan fasilitas tax allowance dilakukan maksimal selama 50 hari kerja. Penentuan layak tidaknya perusahaan mendapatkan fasilitas tax allowance akan dilakukan melalui mekanisme rapat trilateral, yaitu antara Kemkeu yaitu Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen pajak), BKPM, dan kementerian sektor terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News