kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah obral insentif tax allowance


Rabu, 01 April 2015 / 10:05 WIB
Pemerintah obral insentif tax allowance
ILUSTRASI. Aktivitas karyawan?PT Mandiri Capital Indonesia (MCI) di Jakarta, Rabu (29/3). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Demi mendongkrak kegiatan penanaman modal, pemerintah segera mengobral pemberian insentif pajak bagi pengusaha. Melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2011 tentang fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu (tax allowance), pemerintah akan memperlonggar persyaratannya. Selain itu, nilai insentif tax allowance juga bakal lebih besar.

Secara formal, revisi aturan ini masih dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kementerian Perindustrian (Kemprin), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Ada banyak perubahan di revisi itu,'' kata Direktur Deregulasi Investasi BKPM Yuliot, Selasa (31/3).

Salah satu perubahan mendasar di revisi ini adalah perusahaan yang menginvestasikan kembali keuntungannya dan berorientasi ekspor dapat menjadi penerima fasilitas pajak. Mereka juga mendapat perpanjangan insentif kompensasi atas kerugian usaha.

Jika melakukan investasi kembali, perusahaan itu mendapatkan tambahan kompensasi kerugian selama 2 tahun. "Kompensasi akan diberikan maksimal hingga 10 tahun," ujar Yuliot.

Bagi perusahaan yang berorientasi ekspor, dia akan mendapat tambahan kompensasi selama setahun. Namun, syaratnya minimal mengekspor 30%  dari produksi.

Menurut Yuliot, reinvestasi memang kini mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena berkaitan dengan ketahanan fundamental dalam negeri. "Supaya jangan ada keuntungan yang langsung ditransfer," kata Yuliot.

Pemerintah juga tak mengatur secara spesifik besaran reinvestasi keuntungan. Yang akan dituliskan dalam revisi aturan ini hanya 'sebagian besar laba yang didapatkan ditanam kembali di Indonesia'.

Akan ada mekanisme rapat trilateral, yaitu antara Kemkeu yaitu Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen pajak), BKPM, dan kementerian sektor terkait untuk membahas apakah perusahaan bersangkutan layak mendapatkan tax allowance. Tugas Ditjen Pajak adalah melihat secara khusus pada sisi keuangan, terutama pada pembayaran pajaknya.

Di samping itu, pemerintah juga melakukan restrukturisasi terhadap sektor-sektor penerima tax allowance. Misalnya, melihat ketersediaan sapi bibit untuk sapi potong demi ketahanan pangan. Tadinya investasi yang masuk dibatasi minimal 5.000 ekor, sekarang batasan tersebut dihapus.

Syarat ketentuan yang selama ini membatasi pemberian tax allowance seperti jumlah tenaga kerja, nilai investasi, dan penggunaan komponen dalam negeri pada setiap sektor akan dipermudah ketentuannya. Misalnya, pengusaha juga bisa memilih salah satu persyaratan itu. Namun, semakin besar pemenuhan salah satu atau semua syarat tersebut maka semakin besar peluang perusahaan untuk mendapatkan tax allowance.

Sektor baru

Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menambahkan, ada sektor baru yang bisa mendapat insentif pajak. Mereka adalah sektor galangan kapal, industri pertambangan dan industri pengolahan.

Di PP tax allowance yang saat ini berlaku, industri pertambangan dan pengolahan digabungkan menjadi satu. Akibatnya, jika ada perusahaan yang hanya bergerak pada sektor pengolahan atau pertambangan saja tidak bisa mendapatkan fasilitas pajak.

Padahal banyak perusahaan yang hanya bergerak pada satu investasi saja, entah itu pertambangan ataupun pengolahan. "Kita buat pengolahan nikel, pengolahan bauksit, dan tembaga kita pisah. Tidak mungkin satu, itu banyak jenisnya," papar Azhar.

Rencananya, revisi PP tax allowance akan keluar pada April 2015. Lewat tax allowance, ada empat fasilitas bagi perusahaan penerimanya: yaitu pengurangan pajak maksimal 30% yang dilakukan dalam periode 6 tahun, akselerasi depresiasi dan amortisasi, pemberian kompensasi kerugian minimum 5 tahun dan maksimal 10 tahun, dan pengurangan pembayaran dividen dari 20% menjadi 10%.

Ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistianingsih menyarankan pemerintah harus membuat batasan reinvestasi berikut tax allowance yang didapat. Misalnya, apabila suatu perusahaan reinvestasi 50% maka mendapat fasilitas pengurang pajak 25%. Ini demi kepastian dan keadilan pemberian insentif.

Pemerintah harus segera mengimplementasikan paket kebijakannya. Ini penting untuk menunjukkan kepastian strategi pemerintah.             

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×