CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Segera, pemerintah umumkan revisi tax allowance


Kamis, 16 April 2015 / 15:06 WIB
Segera, pemerintah umumkan revisi tax allowance
ILUSTRASI. 5 Tips Memilih Sunscreen untuk Kulit Sensitif.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Hingga sampai saat ini revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang tax allowance belum juga diumumkan. Padahal aturan ini berkali-kali dikatakan oleh pemerintah sudah rampung dan akan segera keluar.

Ketika ditanyakan perihal revisi tax allowance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan aturan tersebut sudah ditandatangani presiden. Baik PP, peraturan presiden ataupun peraturan menteri yang berkaitan dengan revisi tax allowance sudah lengkap dan akan segera dikeluarkan pemerintah."Kita akan adakan konferensi pers minggu ini," ujar Sofyan, Kamis (16/4).

Sebagai informasi, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2011 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu atau yang dikenal dengan nama tax allowance merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mengempiskan defisit transaksi berjalan.

Salah satu revisi yang dilakukan adalah pengajuan tax allowance akan dibuat lebih mudah dengan proses paling lama 50 hari. Proses ini diklaim jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang memakan waktu 6 bulan hingga tahunan.

Perubahan utama yang dimasukkan dalam revisi tax allowance adalah reinvestasi dan perusahaan yang berorientasi ekspor minimal 30%. Reinvestasi menjadi poin penting yang dimasukkan pemerintah. Dasarnya adalah perusahaan yang mendapatkan tax allowance akan mendapatkan fasilitas kompensasi kerugian selama 5 tahun. Bisa ditambahkan lagi menjadi 2 tahun apabila melakukan reinvestasi atau menginvestasikan kembali keuntungannya di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×