Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Per akhir Agustus 2020, pemerintah akan memberikan kredit tanpa bunga atau bunga nol persen ke ibu rumah tangga dan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidan Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan kredit untuk modal kerja tersebut bisa diajukan hingga batas maksimal Rp 10 juta. Stimulus ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2020.
Kredit modal kerja ini disasar kepada 3 juta pekerja yang terkena PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha, namum belum pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III tahun 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha Penerima KUR,” kata Iskandar seperti diberitakan Kontan, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga: Stimulus baru: Kredit modal kerja tanpa bunga bagi korban PHK dan ibu rumah tangga
Syarat ibu rumah tangga dan korban PHK dapat kredit tanpa bunga
Adapun pekerja korban PHK dan ibu rumah tangga dapat memperoleh kredit lunak kredit usaha rakyat (KUR) super mikro tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Masuk kategori usaha mikro.
2. Belum pernah menerima KUR.
3. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro dapat kurang dari enam bulan dengan syarat:
- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal)
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
4. Pekerja korban PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan selama tiga bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019.
Baca Juga: Pemerintah kucurkan skema baru KUR super mikro dengan bunga 0%
Alokasi anggaran
Anggaran yang dialokasikan untuk stimulus kredit tanpa bunga ini sebesar Rp 12 triliun khusus di tahun ini. Iskandar menyebut, pagu tersebut atas dasar hitungan pemerintah terhadap pinjaman usaha super mikro pada biasanya yakni di kisaran Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta.
Sehingga, titik dengan rata-rata sebesar Rp 4 juta per debitur untuk target 3 juta masyarakat penerimannya. “Jadi memang untuk mereka yang mau memulai usaha, mereka sebelumnya unbankable. Sehingga, pinjaman dapat disalurkan melalui bank atau lembaga penyalur,” kata Iskandar.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional: Kredit Super Lunak Ditebar ke Usaha Mikro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News