Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Selain itu, cara untuk mendaftar agar dapat bantuan UMKM juga sudah diatur pemerintah. Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian. Usulan calon penerima BPUM memuat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: Ketentuan, syarat dan cara daftar untuk dapatkan BPUM Rp 1,2 juta
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening masih bisa tetap mendaftar. Jika dinyatakan berhak menerima BLT, akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Namun tentunya, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM, antara lain:
1. Pelaku UMKM, tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pengusaha UMKMmerupakan WNI yang dibuktikan dari nomor induk kependudukan (NIK) yang dan surat usulan dari pengusul.
3. Pelaku usaha bukan merupakan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
(Sumber: KOMPAS.com/Kiki Safitri | Editor Erlangga Djumena)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Daftar BPUM 2021, Bisa Cair Lewat BPD dan PT Pos Indonesia"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Selanjutnya: Masih ada kesempatan, begini cara dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News