Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan kembali melanjutkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021. Pencairan BPUM 2021 bisa dilakukan melalui sejumlah lembaga penyalur.
Selama ini, banyak yang menyangka pencairan BPUM hanya bisa dilakukan lewat Bank BRI. Info penerima BPUM juga banyak diketahui dapat diakses melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Memang benar, melalui link tersebut, cek daftar penerima BPUM bisa dilakukan dengan menggunakan NIK KTP.
Namun perlu dicatat, BRI bukan satu-satunya lembaga penyalur BPUM 2021. Sebelumnya, pencairan BPUM bisa dilakukan melalui Bank BRI dan BNI. Kini, lembaga penyalur BPUM bertambah.
Baca Juga: BPUM 2021 sasar 12,8 juta pelaku usaha mikro penerima bantuan
Belum lama ini, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sepakat untuk menambahkan lembaga penyalur BLT, yakni di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos Indonesia.
"Kalau awalnya lembaga penyalur hanya Bank BRI dan Bank BNI, kini ditambahkan dengan adanya Bank Mandiri, BPD, dan PT Pos," kata Teten pekan lalu.
Teten bilang, upaya penambahan lembaga penyalur telah disepakati dengan kementerian lain pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Perekonomian.
Baca Juga: Terakhir 31 Agustus 2021, ini cara dan syarat UMKM mendaftar BPUM 2021
Sebagai informasi, besaran BPUM 2021 menyusut dari tahun lalu Ro 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta untuk pencairan tahun ini. Syarat dan cara dapat BPUM 2021 Untuk mendaftar BPUM 2021, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.