kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Syarat BPJS Kesehatan untuk Dapat Layanan Publik Harus Diikuti Peningkatan Pelayanan


Rabu, 23 Februari 2022 / 14:18 WIB
Syarat BPJS Kesehatan untuk Dapat Layanan Publik Harus Diikuti Peningkatan Pelayanan
ILUSTRASI. Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

"Menurut saya hal tersebut kurang tepat, karena bekerja dan menjalankan ibadah adalah hak dasar manusia yang tidak boleh dipersyaratkan dengan Program JKN. Selain itu, faktanya Program JKN belum bisa memberikan pelayanan manfaat di luar negeri, sehingga Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan, jamaah Haji dan Umroh bila mengalami sakit tidak dijamin JKN," ungkapnya.

Timboel mengingatkan, sebelum Inpres No. 1 muncul, Presiden sudah pernah meneken Inpres No. 8 tahun 2017 tentang optimalisasi JKN. Hanya saja pada saat itu 11 Kementerian Lembaga yang diinstruksikan tidak maksimal bekerja sehingga terjadi defisit yang lebih besar di 2018 dan 2019.

Maka Timboel berharap hal tersebut berulang pada implementasi Inpres 1 tahun 2022 ini.

"Jangan sampai Inpres no. 1 Tahun 2022 ini mengalami nasib yang sama dengan Inpres No. 8 Tahun 2017. Oleh karena itu seharusnya Presiden mengawal Inpres no. 1 tahun 2022 ini dengan serius, dengan mengevaluasi seluruh kerja para pembantunya yang diinstruksikan di Inpres no. 1 tersebut," kata Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×