kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,34   9,03   0.99%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Swasta diizinkan kelola aset negara, DJKN: Ini sudah ide lama


Jumat, 06 Maret 2020 / 18:42 WIB
Swasta diizinkan kelola aset negara, DJKN: Ini sudah ide lama
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan rencana penandatanganan perjanjian Asuransi BMN pada Oktober mendatang, Rabu (25/9) di Dhanapala. Pemerintah teken perjanjian asuransi BMN bulan depan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka pintu bagi badan usaha untuk mengelola aset yaitu barang milik negara (BMN) maupun aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa infrastruktur.

Partisipasi badan usaha dalam pengelolaan aset negara dan BUMN dapat menjadi tambahan sumber pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur oleh pemerintah. 

Baca Juga: Biayai infrastruktur, Pemerintah beri izin badan usaha kelola aset negara dan BUMN

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata menjelaskan, pemerintah sejatinya sudah lama mempersiapkan dan mematangkan ide untuk melibatkan badan usaha atau swasta dalam mengelola aset  brownfield BMN dan BUMN. 

“Jadi ini karena investor ternyata lebih banyak yang tertarik menyediakan dana dan mengelola aset yang sudah ada ketimbang investasi masuk ke proyek baru. Ini sudah banyak dilakukan di negara-negara lain juga,” tutur Isa dalam bincang media Dialogue Kita Kemenkeu, Jumat (6/3). 

Baca Juga: Keputusan The Fed pangkas suku bunga sokong pasar keuangan Tanah Air

Adapun Isa menerangkan, skema ini sama dengan sekuritisasi terhadap aset-aset yang telah memiliki sumber pendapatan (revenue streams) yang lancar dan stabil. Dana yang didapatkan di depan ( upfront money) dari investor badan usaha pengelola aset itu lah yang nantinya dimanfaatkan pemerintah untuk pembiayaan proyek infrastruktur yang baru. 

Untuk pelaksanaan pengelolaan aset BMN dan BUMN tersebut, Kementerian Keuangan akan membentuk badan layanan umum (BLU) baru. BLU tersebut nantinya menampung dana yang didapatkan dan menyalurkannya sebagai pembiayaan bagi pembangunan proyek-proyek infrastruktur baru, kata Isa. 

Baca Juga: Erick angkat Alex Denni jadi deputi SDM & Warih Sadono jadi staf ahli, siapa mereka?

Adapun pembentukan BLU masih dalam proses dan persiapan. “Sambil kami melihat apakah sudah ada inisiatif dari badan usaha untuk memanfaatkan skema HPAT (hak pengelolaan aset terbatas) ini,” tandas Isa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×