kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Swasta diizinkan kelola aset negara, DJKN: Ini sudah ide lama


Jumat, 06 Maret 2020 / 18:42 WIB
Swasta diizinkan kelola aset negara, DJKN: Ini sudah ide lama
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan rencana penandatanganan perjanjian Asuransi BMN pada Oktober mendatang, Rabu (25/9) di Dhanapala. Pemerintah teken perjanjian asuransi BMN bulan depan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Adapun Isa menerangkan, skema ini sama dengan sekuritisasi terhadap aset-aset yang telah memiliki sumber pendapatan (revenue streams) yang lancar dan stabil. Dana yang didapatkan di depan ( upfront money) dari investor badan usaha pengelola aset itu lah yang nantinya dimanfaatkan pemerintah untuk pembiayaan proyek infrastruktur yang baru. 

Untuk pelaksanaan pengelolaan aset BMN dan BUMN tersebut, Kementerian Keuangan akan membentuk badan layanan umum (BLU) baru. BLU tersebut nantinya menampung dana yang didapatkan dan menyalurkannya sebagai pembiayaan bagi pembangunan proyek-proyek infrastruktur baru, kata Isa. 

Baca Juga: Erick angkat Alex Denni jadi deputi SDM & Warih Sadono jadi staf ahli, siapa mereka?

Adapun pembentukan BLU masih dalam proses dan persiapan. “Sambil kami melihat apakah sudah ada inisiatif dari badan usaha untuk memanfaatkan skema HPAT (hak pengelolaan aset terbatas) ini,” tandas Isa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×