kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Swasta berkesempatan lakukan reklamasi pesisir


Jumat, 28 Desember 2012 / 13:06 WIB
Swasta berkesempatan lakukan reklamasi pesisir
ILUSTRASI. Afghanistan. REUTERS/Stringer TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Masyarakat kini berpeluang untuk merencanakan dan melaksanakan reklamasi atau pengurugan, pengeringan lahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 5 Desember lalu. 

Sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id, belied ini menegaskan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang bisa melaksanakan reklamasi namun sebelumnya mereka wajib membuat perencanaan reklamasi, yang meliputi: a. Penentuan lokasi; b. Penyusunan rencana induk; c. Studi kelayakan; dan d. Penyusunan rancangan detail.

Penentuan lokasi reklamasi dilakukan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Izin Menteri diperlukan untuk reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas pronvinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah. Sedang Gubernur dan Bupati/Walikota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dalam wilayah sesuai dengan kewenangannya dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Disebutkan dalam Perpres ini, Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya memberikan atau menolak permohonan izin lokadi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja, dan apabila dalam jangka waktu 20 hari kerja tidak memberikan atau menolak permohonan, maka permohonan dianggap disetujui dan wajib mengeluarkan izin.

Setiap pemegang izin pelaksanaan reklamasi dalam jangka waktu paling lambat satu tahun wajib melaksanakan: a. Pembangunan fisik; b. Menyampaikan laporan secara berkala setiap 4 (empat) bulan sekali kepada instansi pemberi izin; c. Reklamasi sesuai dengan rancangan detail; dan d. Reklamasi sesuai dengan izin lingkungan.

Menurut Perpres ini, izin pelaksanaan reklamasi dapat dicabut apabila tidak sesuai dengan perencanaan reklamasi, dan/atau izin lingkungan dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×