kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Akhir 2013, Pemegang izin hutan harus pulihkan DAS


Kamis, 01 November 2012 / 07:15 WIB
Akhir 2013, Pemegang izin hutan harus pulihkan DAS
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di slah satu bank swasta di Jakarta, Rabu (1/4). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/04/2020.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemhut) menargetkan, sampai akhir tahun 2013 nanti, sedikitnya 300.000 hektare lahan di daerah aliran sungai (DAS) yang rusak akibat aktivitas industri tambang bisa dipulihkan.  

Maka itu, Kemhut meminta perusahaan tambang yang merusak lahan hutan di DAS untuk melakukan pemulihan lahan. Kemhut tak segan bakal mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari perusahaan tambang bila mengabaikan kewajiban tersebut.  
Saat ini terdapat 346 perusahaan pemegang IPPKH. Sebanyak 90% diantaranya adalah perusahaan tambang mineral dan sisanya perusahaan minyak dan gas.

Asal tahu saja, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS mewajibkan setiap pemegang IPPKH melaksanakan reklamasi hutan dan merehabilitasi DAS. Kewajiban bagi pemegang izin hutan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Hilman Nugroho, Direktur Jenderal Bina Pengolahan DAS dan Perhutanan Sosial  menuturkan, dari total 300.000 hektare lahan konsesi, baru sekitar 73.000 hektare yang yang sudah direklamasi. "Pemerintah menargetkan, sampai dengan akhir tahun depan seluruh lahan itu sudah bisa direklamasi," ujarnya, Rabu (31/10).

Bejo Santoso, Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kemhut menambahkan, saat ini masih terdapat 27 juta hektare lahan di sekitar DAS yang kondisinya kritis. Total luas lahan kritis ini menurun ketimbang tahun lalu yang mencapai 30 juta hektare.
Selain reklamasi lahan konsesi, pemerintah menargetkan merehabilitasi DAS seluas 500.000 hektare per tahun. "Angka lahan kritis cukup besar sehingga setiap tahun harus dikurangi," ujarnya.

Bejo menjelaskan, sudah ada 15-20 perusahaan yang menetapkan areal definitif rehabilitasi DAS. "Untuk perusahaan lain juga harus menetapkan areal definitif agar tidak terjadi penumpukan di lahan yang sama," ucapnya.

Bob Kamandanu, Ketua  Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menegaskan komitmennya untuk menjalankan kewajiban reklamasi hutan di wilayah konsesi. "Tapi kami keberatan kalau harus melakukan tambahan kewajiban berupa rehabilitasi lahan kritis DAS," kilahnya.
Alasannya, kewajiban tambahan ini cukup memberatkan perusahaan karena harus menyediakan biaya lagi padahal kondisi industri batubara tengah krisis.  "Ini akibat menurunnya harga jual batubara dan meningkatnya biaya bahan bakar produksi yang mencapai 40%," aku Bob.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×