kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Susun UU Tapera, pemerintah dengar pendapat buruh


Kamis, 17 Desember 2015 / 17:04 WIB
Susun UU Tapera, pemerintah dengar pendapat buruh


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang- undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat bisa rampung tahun depan. Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, untuk mencapai target itu, pihaknya saat ini mulai menghimpun masukan dari masyarakat.

Salah satu yang dimintai pandangan antara lain kalangan buruh dan pengusaha. "Kami sedang dengar pendapat dengan publik, tanya sama mereka ke beberapa daerah," kata Basuki Kamis (17/12).

Sebagai catatan saja, DPR dan pemerintah berinisiasi untuk menyusun UU Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam draf RUU Tabungan Perumahan Rakyat yang didapat KONTAN beberapa waktu lalu, DPR ingin agar pemerintah mewajibkan para pekerja baik yang bekerja secara mandiri maupun dalam sebuah perusahaan untuk menjadi peserta tabungan perumahan rakyat.

Dalam draf RUU tersebut, DPR juga ingin agar iuran menjadi peserta ditanggung oleh pekerja dan perusahaan. Besaran iurannya 3% dari gaji yang 2,5%- nya ditanggung pekerja dan 0.5% ditanggung pemberi kerja.

Yoseph Umar Hadi, inisiator dari RUU tersebut kepada KONTAN beberapa waktu lalu mengatakan, RUU tersebut disusun untuk memberikan instrumen efektif bagi pemerintah atasi kekurangan pasokan rumah yang saat ini jumlahnya mencapai 15 juta dengan mekanisme  gorong royong.

Basuki mengatakan, secara substansi pemerintah sudah menyetujui isi RUU Tapera tersebut. " Tapi masih perlu dibahas lebih lanjut supaya hasilnya diterima semua pihak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×