kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Poin RUU tapera baru disepakati 80%


Senin, 26 Oktober 2015 / 11:31 WIB
Poin RUU tapera baru disepakati 80%


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera  membahas Rancangan Undang- undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tapi, masih ada sejumlah persoalan yang masih mengganjal pembahasan ruu inisiatif DPR itu.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, secara umum pemerintah sudah sepakat dengan isi daftar inventaris masalah (DIM) yang ada dalam calon beleid tersebut.

Hanya saja, ada beberapa hal yang masih harus didiskusikan lagi dengan DPR sebelum masuk ke dalam pembahasan RUU.

Salah satu poin yang mengganjal itu antara lain soal besaran persentase iuran yang harus dibayar pengusaha dan pekerja dalam program Tapera.

Catatan saja, dalam draf RUU Tapera yang didapat KONTAN beberapa waktu lalu disebutkan, pekerja yang wajib ikut program Tapera adalah pekerja mandiri dan karyawan perusahaan.

Besaran iuran Tapera yang diusulkan DPR adalah 3% dari gaji per bulan.

Perinciannya, sebesar 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja. 

Menurut Basuki, saat ini masih ada sekitar 20% poin-poin dalam RUU Tapera yang perlu dibicarakan lagi dengan DPR. 

"Selebihnya, kami sudah sepakat 80% (isi RUU Tapera)," katanya, kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Menurutnya, pemerintah masih perlu memastikan lagi berapa besaran iuran yang harus dibayarkan pekerja dan berapa kesanggupan pengusaha.

Selain iuran ialah soal sifat iuran ini, apakah bersifat wajib atau tidak wajib bagi pekerja ikut program Tapera.

Basuki menilai, ketentuan kepesertaan program Tapera yang bersifat wajib akan berimplikasi pada pemberian sanksi.

"Kalau wajib itu nanti harus ada sanksinya, tapi kalau tidak, pekerja bisa kehilangan hak untuk akses mendapatkan rumah, makanya ini perlu dibahas lagi," katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR Yoseph Umar Hadi yang menjadi inisiator RUU Tapera bilang RUU Tapera disusun untuk memberikan instrumen yang efektif bagi pemerintah untuk mengatasi kekurangan pasokan rumah dengan mekanisme gotong royong.

Ia berharap, pembahasan RUU yang sempat terhenti di ujung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini segera rampung.  

Meski masih perlu dibahas lagi, Basuki optimistis pembahasan RUU Tapera akan selesai pada Maret 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×