kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Susi: Mau bersaing MEA, tapi banyak ekspor ilegal


Selasa, 12 Januari 2016 / 14:39 WIB
Susi: Mau bersaing MEA, tapi banyak ekspor ilegal


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti prihatin di tengah persaingan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang genderangnya sudah gemuruh penuh awal tahun ini, perdagangan Indonesia justru banyak diliputi kegiatan ilegal. 

"Kita mau bersaing di MEA. Tapi kita kebanjiran barang impor ilegal, barang sumber daya alam kita diekspor juga ilegal. Terus Indonesia ini sisanya mau dapat apa? Devisa juga tidak parkir di tempat kita," kata Susi di Jakarta, Selasa (12/1). 

Selain itu, Susi mencontohkan, dalam budidaya mutiara oleh perusahaan- perusahaan asing, buruh-buruh setempat yang dipekerjakan sangat minim. Mereka pun hanya ditugasi untuk menjaga mutiara tersebut, tanpa diberikan pengetahuan atau transfer teknologi, misalnya teknologi penyuntikan. 

"Dengan adanya MEA ini, kita harus bersaing, memastikan sumber daya alam kita itu dikelola oleh kita sendiri," ucap Susi. 

Salah satu tindakan ekspor ilegal yang berhasil digagalkan Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan KKP adalah ekspor ilegal mutiara. 

Mutiara-mutiara dengan berat total 114 kilogram ini rencananya akan diekspor ke Hongkong, melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Kerugian negara, apabila ekspor ilegal mutiara ini tidak berhasil dicegah mencapai Rp 45 miliar. 

Selain itu, sebelumnya kedua instansi juga berhasil melakukan penegahan terhadap ekspor ilegal bibit lobster, baby lobster, dan lobster di sejumlah bandara internasional seperti Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Lombok, dan Semarang. 

Total kerugian negara akibat ekspor ilegal lobster tersebut diperhitungkan mencapai Rp 12,757 miliar. 

Susi mengatakan, kalau tidak diekspor ilegal dan ditunggu berkembang hingga tiga bulan, maka nilai ekonomi lobster tersebut bisa mencapai Rp 240 miliar. 

"Hal-hal (ekspor ilegal) seperti ini yang telah merugikan Indonesia luar biasa. 10 tahun illegal fishing, ikannya ditangkapin di tengah laut. Di pinggir pantai diselundupkan. Vietnam yang tidak punya lobster, sekarang bisa ekspor 4.000 ton. Indonesia yang tadinya ekspor 6.000 ton, tinggal 300 ton, karena semua bibitnya diekspor," ucap Susi.

Baca juga, liputan khusus MEA dari KONTAN di sini.

(Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×