kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Indonesia gagalkan ekspor ilegal mutiara


Selasa, 12 Januari 2016 / 14:03 WIB
Indonesia gagalkan ekspor ilegal mutiara


Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Keuangan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan ekspor ilegal mutiara yang diperkirakan bernilai Rp 45 miliar.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, butiran mutiara dengan seberat 114 kilogram tersebut diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai bekerja sama dengan petugas dari KKP.

"Mutiara yang akan diekspor ke Hong Kong itu diajukan sebagai manik-manik dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," kata dia di Jakarta, Selasa (12/1).

Bambang menjelaskan, kronologis kejadian dimulai pada 2 Desember 2015,saat CV SBP mengajukan PEB untuk manil manik-manik yang terdapat dalam lima kotak kayu dengan berat kotor 116,5 kilogram.

Namun, setelah dilakukan analisa intelijen, diduga ada pemalsuan dokumen dan sebagai tindak lanjut diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NIH).

Kemudian berdasarkan uji laboratorium Balai Pengujian Identifikasi Barang (BPIB), ternyata manik-manik itu positif mutiara hasil budi daya laut yang belum diolah.

"Ini melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Bambang.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan ekspor ilegal mutiara Indonesia cukup marak dilakukan dan ini membuat nilai perdagangan mutiara Tanah Air kecil bila dibandingkan dengan luasan laut yang ada.

Berdasarkan data yang ada di KKP, pada tahun 2014, nilai perdagangan mutiara Indonesia adalah US$ 28,7 juta, jauh lebih kecil dibandingkan Hong Kong yang mencapai US$ 1,16 miliar.

"Budidaya mutiara di Indonesia, terutama di Indonesia Timur, lazim dimiliki orang-orang asing dan sedikit sekali memerkerjakan warga lokal. Banyak dari mereka yang melakukan ekspor ilegal sehingga negara tidak mendapatkan apa-apa dari mutiara yang berasal dari laut kita sendiri," ujar Susi.

Dia melanjutkan Indonesia cenderung hanya dijadikan tempat pengambilan sumber daya alam mentah.

Terkait mutiara untuk ekspor ilegal, Susi mengetahui bahwa bisnis ini dilakukan di daerah-daerah pedalaman yang tidak bisa dijangkau oleh sembarang orang.

Susi pun berjanji akan mendalami modus-modus ilegal ini dan memeriksa semua izin terkait budidaya mutiara di Indonesia.

"Saya tahu tipe-tipe bisnis mutiara ini dilakukan di tempat terpencil dan cenderung tertutup. Saya akan mendalami izin-izin mereka ini bagaimana," kata dia.

Bukan hanya mutiara, tutur Susi, beberapa hasil laut dan perairan Indonesia yang yang juga diekspor secara ilegal, tetapi sering luput dari perhatian, adalah lobster dan ikan sidat.

Atas hal ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi berjanji akan bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP akan terus melakukan pengawasan atas ekspor dan impor hasil-hasil laut dan perairan Indonesia.

"Hasil industri laut dan perikanan Indonesia harus bisa kita nikmati sendiri," kata Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×