kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Susi enggan bahas lagi penenggelaman kapal


Kamis, 11 Januari 2018 / 12:59 WIB
Susi enggan bahas lagi penenggelaman kapal
ILUSTRASI. Susi Pudjiastuti


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Susi Pudjiastuti meminta pembahasan mengenai penenggelaman kapal tak perlu lagi dibahas.

"Penenggelaman kapal tidak perlu dibahas lagi," ujar Susi dalam konferensi pers, Kamis (11/1).

Susi bilang penjelasan kapal sebelumnya sudah sering dijelaskan. Bahkan Presiden Joko Widodo pun juga telah memberikan mengenai penenggelaman tersebut.

Susi pun menegaskan bahwa kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bukan hanya menenggelamkan kapal. Penenggelaman kapal hanya salah satu bentuk tindakan pemerintah melawan penangkapan ikan ilegal.

Saat ini Susi bilang target KKP adalah melakukan perbaikan sektor perikanan. "Sekarang fokusnya bagaimana meningkatkan stok ikan naik dan produksi naik," terangnya.

Sebelumnya kinerja Susi meneggelamkan kapal mendapat kritik dari Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. Selain itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun mengkritik kebijakan penenggelaman kapal tersebut.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang kelautan dan perikanan, Yugi Prayanto bilang penenggelaman kapal merugikan nelayan. Meski dapat memberikan efek jera, penenggelaman kapal akan mengeluarkan banyak biaya yang tidak sedikit.

Biaya penenggalaman tersebut seharusnya dapat digunakan bagi pembuatan kapal. Yugi bilang pembangungan kapal baru pun saat ini masih terlambat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×