kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kata Susi setelah dilarang tenggelamkan kapal lagi


Selasa, 09 Januari 2018 / 16:06 WIB
Kata Susi setelah dilarang tenggelamkan kapal lagi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan keputusannya selama ini untuk menenggelamkan kapal adalah amanat Undang-Undang, bukan keinginannya sebagai Menteri.

Hal ini diungkapkan untuk menanggapi permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang minta Susi Pudjiastuti tidak lagi menenggelamkan kapal di 2018.

"Kalau keputusan hukum dari pengadilan harus dimusnahkann ya harus dimusnahkan," kata Susi melalui pesan singkat kepada Kompas.com pada Selasa (9/1).

Luhut sebelumnya berpesan soal jangan menenggelamkan kapal lagi ketika dia menggelar rapat koordinasi dengan kementerian di bawah jajarannya pada Senin (8/1) kemarin.

Menurut Luhut, sanksi penenggelaman kapal sudah cukup dan tahun ini kementerian diminta fokus bagaimana meningkatkan produksi agar jumlah ekspor bisa meningkat.

Selain itu, Luhut juga ingin agar kapal yang terbukti dipakai pada kasus illegal fishing agar disita dan dijadikan aset negara.

Susi menjelaskan, penggunaan kapal sitaan sebagai aset negara juga telah diatur dalam Undang-Undang dan hal itu dapat dilakukan sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Kalau keputusannya (pengadilan) disita, ya disita," tutur Susi.

Berdasarkan aturan yang berlaku, memang terdapat beberapa sanksi bagi pelaku kasus illegal fishing di Indonesia.

Selain dengan penenggelaman kapal dan penyitaan, juga ada sanksi kapal digunakan untuk kepentingan lain, seperti untuk koleksi museum, keperluan pendidikan, hingga bahan penelitian. (Andri Donnal Putera)


Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Diminta Luhut Tidak Tenggelamkan Kapal Lagi, Ini Tanggapan Susi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×