kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Susi: Penenggelaman kapal asing diatur dalam UU


Rabu, 10 Januari 2018 / 06:20 WIB
Susi: Penenggelaman kapal asing diatur dalam UU


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyarankan pihak-pihak yang keberatan dengan tindakannya memberi sanksi penenggelaman kapal kepada kapal pencuri ikan asing, bisa menyampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu dilakukan karena sanksi penenggelaman kapal bukan kebijakan Susi, melainkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Jadi, kalau ada yang berkeberatan atau merasa itu tidak pantas, tentunya harus membuat satu usulan kepada Presiden untuk memerintahkan Menterinya mengubah Undang-Undang Perikanan tadi, di mana ada pasal penenggelaman, menjadi tidak ada," kata Susi melalui video yang diunggah akun KKP News ke YouTube pada Selasa (9/1).

Susi menjelaskan, sanksi penenggelaman kapal bagi pelaku pencuri ikan yang merupakan nelayan asing di wilayah perairan Indonesia, bukanlah ide dia pribadi.

Sanksi itu telah diatur dalam UU 45/2009 tentang Perikanan, sehingga sebagai Menteri, dia wajib untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Dari total penenggelaman kapal selama ini, ucap Susi, hampir 90 persennya merupakan hasil keputusan pengadilan. Ketika pengadilan memutus sebuah kasus illegal fishing dengan sanksi pemusnahan kapal, maka pihaknya akan menjalankan putusan tersebut dengan menghancurkan serta menenggelamkan kapal.

Dia juga menguraikan, kapal-kapal ikan yang terbukti mencuri ikan di Indonesia dianggap sebagai pelaku kejahatan karena kapal tersebut memiliki kewarganegaraan. Sehingga, kapal tidak dilihat sebagai alat bukti kejahatan semata.

"Kami, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya mengeksekusi hasil putusan pengadilan pemusnahan kapal dengan penenggelaman," tutur Susi.

Melalui penjelasan ini, Susi berharap isu serta kontra pendapat mengenai sanksi penenggelaman kapal bisa disudahi.

Jika ada beberapa kejadian penenggelaman kapal yang selama ini dipublis oleh media, menurut Susi, itu memang adalah ide dari dia dan berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo dalam rangka memberikan efek jera kepada pencuri ikan asing lainnya. (Andri Donnal Putera)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Susi: Yang Keberatan dengan Penenggelaman Kapal, Silakan Usul ke Presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×